Berita Aceh Besar

Terbukti Ikhtilath, Tim Algojo Cambuk Mahasiswa Kedokteran 54 Kali

Tim Algojo Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Besar, mencambuk mahasiswa kedokteran  masing-masing 27 kali cambuk terhadap....

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Tim Algojo Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, sedang melakukan eksekusi cambuk terhadap terdakwa ikhtilath di Pelataran Parkir Masjid Agung Al Munawarrah Kota Jantho, Jumat (26/3/2021). 

“Sebagai kaum terpelajar, mahasiswa hendaknya dapat menjadi katalisator penegakan syariat Islam, bukan malah terjebak sebagai terpidana,” pesan Tgk Murtadha Lc.

Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, serta berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.(*)

Baca juga: Ratusan Lembu Diperdagangkan di Geulumpang Payong Bireuen, Daya Beli Lesu

Baca juga: PT Mifa & Pemerintah Aceh Sukseskan Run Exhibition Lut Tawar 2021

Baca juga: Sesi Latihan MotoGP Qatar 2021 di Urutan 9, Rossi Sebut Kondisinya Cukup Oke dan Perlu Lebih Fokus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved