Berita Pidie
Anggota DPRK Pidie Apresiasi Polres yang Tangkap Penjual Chip Higgs Domino, Dukung Lanjut ke Warkop
Aktivitas judi online itu telah merusak sendi-sendi kehidupan, seiring permainan itu mampu menghipnotis masyarakat.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Kondisi di Pidie sangat menyedihkan generasi muda larut dalam judi online, sehingga begadang malam di warung kopi.
"Pejabat yang bermain chip juga harus ditangkap. Pejabat harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah dia juga main judi online," pungkasnya.
Baca juga: 114 Warga Tewas dalam Sehari, Termasuk Gadis 13 Tahun, Protes Paling Berdarah Terbaru di Myanmar

Lima Penjual Chip Higgs Domino Judi Online di Pidie Diringkus Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Pidie meringkus lima penjual chip higgs domino di lokasi terpisah dalam Kabupaten Pidie, Kamis (25/3/2021) malam.
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Candra MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu (27/3/2021).
Kasat Reskrim mengatakan penangkapan kelima pria yang terlibat kasus maisir atau judi online ini sesuai laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan.
Menurutnya, polisi menyusun strategi untuk menangkap kelima pelaku di lokasi berbeda dengan turun ke Grong-Grong, Pasar Beureunuen, dan Batee.
Adapun mereka yang ditangkap, yakni lelaki berinisial IML (26) warga Gampong Alue Lada, Kecamatan Batee, Pidie.
Kemudian pria berinisial NLH (23), warga Gampong Karieng, Kecamatan Grong-Grong dan MSN (28) warga Gampong Cem Palakuneng, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Dua lagi, AZH (27) warga Gampong Mesjid Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie dan GNW (30) warga Gampong Sentosa, Kecamatan Mutiara, Pidie.
Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang-bukti (BB) berupa uang tunai dan hp yang di dalamnya ada aplikasi game judi online.
"Mereka melakukan game judi online untuk meraih keuntungan dari menjual chip," ujarnya.
Dikatakan, perbuatan kelima pelaku dibidik dengan Pasal 1 butir 22 Juncto Pasal 19 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 20 Juncto Pasal 6 Ayat (1) Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Mengacu pasal 18 dan pasal 19, bahwa ancaman hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau membayar denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," pungkasnya.
Abusyik Surati Kemenkominfo