Berita Aceh Tamiang
Diduga Ilegal, Rokok tanpa Pita Cukai Dijual Bebas di Tamiang, Praktisi Hukum Minta Polisi Bertindak
Rokok yang diduga ilegal ini dengan mudah ditemukan di sejumlah warung dan dikonsumsi secara terang-terangan di tempat umum.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Rokok yang diduga ilegal ini dengan mudah ditemukan di sejumlah warung dan dikonsumsi secara terang-terangan di tempat umum.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai diperjual-belikan bebas di Aceh Tamiang.
Rokok yang diduga ilegal ini dengan mudah ditemukan di sejumlah warung dan dikonsumsi secara terang-terangan di tempat umum.
Umumnya rokok ini dijual dengan harga lebih murah dibanding rokok yang dilengkapi pita cukai, sehingga langsung memiliki konsumen tetap.
“Cuma Rp 10 ribu sebungkus, kalau yang ada pitanya sudah 20 sampai 30 ribu,” kata seorang warga kepada Serambinews.com, Minggu (28/3/2021).
Warga tersebut tidak memungkiri miringnya harga hingga lebih 50 persen diduga kuat disebabkan tidak adanya pita cukai.
Baca juga: Ramdhanu Martis, Pariwisata Gayo Butuh Jaringan Internet, Guide, Atasi Masalah Sampah
Baca juga: Unimal Luluskan 861 Mahasiswa, Pesan Menyentuh Rektor untuk Wisudawan
Baca juga: Tiga Hari ke Depan, Hujan Ringan Hingga Sedang Masih Landa Sebagian Wilayah Aceh
“Kalau ada pitanya, pasti udah sama dengan yang lain harganya, mahal,” ujar pria yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan ini.
Praktisi hukum Suryawati berharap fenomena ini disikapi tegas oleh aparat hukum karena telah menimbulkan indikasi kerugian negara.
“Dampak lainnya perlindungan konsumen juga tidak ada, karena sama sekali tidak ada pengawasan mengenai bahan kandungan rokok itu,” kata Suryawati.
Wanita yang sempat menjadi pengacara Bea dan Cukai Langsa ini menyimpulkan peredaran rokok ini ada kaitannya dengan pandemi Covid-19.
“Hari ini Bea dan Cukai tidak melakukan penangkapan, kalaupun ada operasi hanya menyita barang ilegal. Ini disebabkan LP membatasi penambahan tahanan di masa pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Dia mengistilahkan penyelundupan rokok ini dilakukan ‘sambil lalu’.
Produk utama pelaku disebutnya berupa bawang merah, namun setelah membaca kondisi keamanan perairan Aceh, pelaku menambah komoditasnya berupa rokok.
“Tapi belakangan jalurnya bukan hanya perairan Aceh, kemarin saya dengar ada juga yang dipasok melalui jalur darat,” sambungnya seraya berharap kepolisian menindak para pelaku. (*)