Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Rampungkan Kasus Chip Higgs Domino, Tersangka Ditahan dan Terancam Dicambuk
Sedangkan jumlah tersangka dalam kasus tersebut hingga kini masih satu orang dan ditahan di Mapolres Nagan Raya.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Sedangkan jumlah tersangka dalam kasus tersebut hingga kini masih satu orang dan ditahan di Mapolres Nagan Raya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya hingga kini terus merampungkan berkas perkara penangkapan pria berinisial T (33) dalam kasus menjual chip (koin) higgs domino.
Sedangkan jumlah tersangka dalam kasus tersebut hingga kini masih satu orang dan ditahan di Mapolres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud SH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Minggu (28/3/2021).
“Penyidik masih terus merampungkan berkas perkara tersebut,” katanya.
Dikatakan, berkas perkara dirampungkan guna diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya dalam waktu dekat untuk diteliti.
“Tersangka dijerat Qanun Aceh tentang Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk,” katanya.
Kasat Reskrim mengatakan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk orang-orang yang pernah membeli chip higgs domino dari tersangka T.
"Ada enam orang pembeli chip dari tersangka yang kami mintai keterangan dalam kasus tersebut,” katanya.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Polres Nagan Raya menangkap pria T (33) dalam kasus judi (maisir), Selasa (16/3/2021) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Pelaku yang masih lajang itu dibekuk karena bermain dan menjual chip (koin) higgs domino dan mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Pelaku tercacat warga Desa Sawang Mane, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya yang hari-hari sebagai swasta.
Penangkapan pria T setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat terkait maraknya judi chip selama ini.
Polisi mendapat laporan melakukan proses penyelidikan terhadap pria T.