Internasional

Prancis Luncurkan Percobaan Dua Tahun Ganja Medis, Sebelum Dilegalkan untuk Umum

Pemerintah Prancis meluncurkan percobaan nasional dua tahun untuk ganja medis. Kebijakan itu dinilai sebagai rencana awal sebelum legalisasi

Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto bersama Dandim Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto serta personel gabungan lainnya memusnahkan ganaj siap panen di ladang milik tersangka M, di Dusun Cot Rawatu, Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (3/3/2021). 

SERAMBINEWS.COM, PARIS - Pemerintah Prancis meluncurkan percobaan nasional dua tahun untuk ganja medis.

Kebijakan itu dinilai sebagai rencana awal sebelum legalisasi atau diizinkan untuk umum pada akhirnya.

Sekitar 3.000 pasien di seluruh negeri akan diberikan perawatan ganja medis, lansir AP, Minggu (28/3/2021).

Ke,udian, kesehatan akan dipantau oleh pengawas obat-obatan nasional, kata Kementerian Kesehatan dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: BNNK Gayo Lues akan Budidayakan Tanaman Jahe Merah Sebagai Pengganti Ganja, Segini Luas Lahannya

Resep pertama dikeluarkan di Rumah Sakit Universitas Clermont-Ferrand di Prancis selatan.

Tujuannya untuk mengumpulkan data tentang keefektifan dan keamanan terapi ganja.

Kemudian, mempersiapkan sirkuit logistik untuk distribusi di masa depan, kata kementerian tersebut.

Di antara mereka yang memenuhi syarat adalah pasien kanker, orang dengan nyeri saraf yang tidak dapat diobati dengan metode lain.

Baca juga: BNNK Latih Pengulu di Putri Betung Kembangkan Tanaman Alternatif Pengganti Ganja

Ada juga orang dengan bentuk epilepsi tertentu dan orang dalam perawatan paliatif.

Beberapa negara Eropa telah melegalkan ganja medis.

Proyek Prancis disetujui oleh parlemen pada 2019 tetapi ditunda karena pandemi virus Corona.(*)

Baca juga: Kejari Aceh Besar Musnahkan Sabu, Ganja, Handphone, dan Barang Bukti Lain

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved