Berita Aceh Tenggara
Kejari Aceh Tenggara Bidik Proyek Lampu Jalan Mencapai Rp.1,4 Miliar, Ini Penjelasan Kasi Pidsus
Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Tenggara, membidik kasus pengadaan lampu jalan tahun 2020 sebesar Rp 1,4 miliar....
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Tenggara, membidik kasus pengadaan lampu jalan tahun 2020 sebesar Rp 1,4 miliar.
Pengadaan Lampu Jalan itu dari dua intansi masing-masing DLHK dan Dinas Perhubungan Aceh Tenggara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Edwardo SH MH, kepada serambinews.com, Senin (29/3/2021) mengatakan, saat ini mereka melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi mark-up pekerjaan lampu jalan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) dan Dishub Aceh Tenggara tahun 2020 mencapai Rp 1,4 miliar.
Kata Edwardo SH MH, saat ini mereka terlebih dahulu memastikan terhadap kerugian negara melalui
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk menghitung kerugian awal.
Dalam kasus ini, kata Edwardo, mereka juga beberapa waktu lalu telah memeriksa para saksi yakni Kepala DLHK Agara dan Dishub Aceh Tenggara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari dua intansi, bendaharawan dan pihak rekanan (kontraktor).
"Kalau ada indikasi melawan hukum akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, " ujar Edwardo SH MH.
Terkait ha itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, memberikan apresiasi kepada Kejari Aceh Tenggara yang mulai fokus menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi seperti pengadaan lampu jalan tahun 2020 di dua SKPK.
GeRAK Aceh berharap kasus ini dapat dituntaskan oleh Kejari Aceh Tenggara. Makanya, Askhalani, berharap dalam membidik kasus ini agar lebih jeli untuk menelusuri pembelian harga satuan lampu jalan hingga memeriksanya sampai ke tempat pembelian lampu jalan tersebut.
"Apabila dalam pemeriksaan ini, ditemukan dugaan kerugian negara agar ditingkatkan ke tahap penyidikan. Ini tentunya, juga harus mendapat pengawalan dari Kejati Aceh dan Komisi III DPR RI asal Aceh," ujar Askhalani.
Lanjutnya, dua kasus dugaan korupsi juga telah ditangani di Kejaksaan Tinggi Aceh kasus pekerjaan jalan Muara Situlen Gelombang di Agara dengan empat orang tersangka telah di tahan di Rutan Kahju. Sedangkan, kasus dana KIP Agara telah ditangani Polres Aceh Tenggara dengan ditetapkan dua orang tersangka telah di tahan di Lapas Kelas IIB Kutacane.
Sedangkan, kasus pengadaan bebek petelur Aceh Tenggara tahun 2018/2019 yang ditangani Polda Aceh dalam proses dan menunggu hasil audit investigasi dari BPKP Perwakilan Aceh.
"Polda dan Kejati Aceh harus memberikan perhatian fokus di Agara dalam penuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi, "kata Askhalan yang diamini juga Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara (Agara), M Sopian Desky.
Ditambahnya, pada tahun 2018 dia juga melaporkan kasus dugaan korupsi peningkatkan jaringan irigasi (P3K2) Dinas Pengairan Aceh Tenggara tahun anggaran 2015 dan juga kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRK Aceh Tenggara tahun 2010-2015.