Info Singkil

Tindak Lanjuti Rencana Budidaya Udang Vaname, Bupati Singkil Instruksikan Perubahan RTRW Secepatnya

Lokasi budidaya udang vaname tersebut harus masuk dalam rencana tata ruang wilayah atau RTRW Kabupaten Aceh Singkil. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Prof Dr Ir Rokhmin Dahuri, Koordinator Penasihat Bidang Daya Saing SDM, Inovasi Teknologi dan Riset Menteri Keluatan dan Perikanan RI, meninjau lokasi tambak udang vaname yang dikembangkan pengusaha muda Aceh Singkil, dr Desra di kawasan Singkil Utara, Senin (21/9/2020).       Area lampiran       

Lokasi budidaya udang vaname tersebut harus masuk dalam rencana tata ruang wilayah atau RTRW Kabupaten Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kabupaten Aceh Singkil, ditargetkan menjadi lokasi budidaya udang vaname

Program budidaya udang vaname itu baik dari pemerintah pusat maupun investor.

Luas areal yang dibutuhkan untuk budidaya udang vaname sekitar 5.000 hektare.

Lokasi budidaya udang vaname tersebut harus masuk dalam rencana tata ruang wilayah atau RTRW Kabupaten Aceh Singkil

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Aceh Singkil Dulmusrid, menggelar rapat terbatas dengan dinas terkait di jajarannya. 

Rapat ini digelar di Pendopo Bupati Aceh Singkil di Pulo Sarok, Singkil, Senin (29/3/2021).

Baca juga: VIDEO Warga Raup Rupiah dari Genangan Banjir di Meulaboh Aceh Barat

Baca juga: Dua Pria Ini yang Menyuruh Seorang Wanita Hamil Berjualan Sabu

Baca juga: Kapal Ever Given yang Blokir Terusan Suez Berhasil Ditarik

Dalam kesempatan itu, Dulmusrid, mengingatkan anak buahnya segera susun draf perubahan qanun RTRW, sehingga bisa segera diajukan ke DPRK. 

"Saya ingin revisi RTRW segera tuntas," kata Dulmusrid. 

Menurut Dulmusrid jajaranya harus bergerak cepat menuntaskan setiap program yang telah ditargetkan.

Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan Aceh Singkil, Saiful Umar, mengatakan terjadi perkembangan informasi terbaru bahwa budidaya udang vaname di daerahnya bukan lagi 1.000 hektare.

Tetapi naik menjadi 5.000 hektare dengan target realisasi tahun 2023 mendatang. 

Pihaknya sebut Saiful Umar, sedang menindak lanjuti persyaratan yang harus dilengkapi, seperti analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Kemudian juga perencanaan dan persyaratan lain yang jadi kewenangan Dinas Perikanan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved