Berita Aceh Utara

Dua Pria Ini yang Menyuruh Seorang Wanita Hamil Berjualan Sabu

Wanita hamil tersebut dituntut delapan tahun penjara oleh JPU Kejari Aceh Utara, Mulyadi SH, dalam sidang kedua pada 25 Maret 2021.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
For Serambinews.com
Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara berada di Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Er (40) seorang ibu rumah tangga asal Desa Teupin Ranja Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara yang kini sedang hamil sembilan bulan kini sedang menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara

Wanita hamil tersebut dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Mulyadi SH, dalam sidang kedua pada 25 Maret 2021. 

Sedangkan Er mulai menjalani sidang di PN Lhoksukon dengan kondisi hamil sembilan bulan pada 24 Maret 2021. 

Namun, wanita tersebut mengikuti sidang tersebut secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, tempat ini ditahan. 

Sedangkan majelis hakim bersama JPU dan pengacara terdakwa Taufik M Noer SH, mengikuti sidang di PN Lhoksukon. 

Sampai sekarang dalam kasus tersebut masih menyisakan dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut yang belum berhasil ditangkap. 

Baca juga: Polisi Gerebek Perakit Senjata Api Ilegal, Dihujani Tembakan dan Berlindung di Perahu

Baca juga: Wali Kota Sabang Buka Pameran Bonsai dan Donor Darah Ralam Rangka HUT Ke 75 TNI AU

Baca juga: Ini Tiga Poin Pernyataan Sikap Partai Aceh Untuk Disampaikan Ke Presiden Jokowi

Baca juga: Demo Tolak Perbup Memanas, Koordinator Aksi: Kami tak akan Berhenti Berdemo Sampai Tuntutan Dipenuhi

Dalam materi dakwaan jaksa, dua pria tersebut disebutkan bernama Tala, pria yang yang membeli sabu pada hamil tersebut, tak lama sebelum Er ditangkap polisi. 

Sedangkan satu lagi adalah Adi, seorang pria yang menyerahka sabu-sabu satu paket besar kepada Er pada 14 Januari 2021, di warung  Er kawasan Kecamatan Sawang, Aceh Utara

Kedua pria tersebut dalam materi dakwaan jaksa, disebutkan masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Er mengaku tidak mengenal pria yang menitip sabu-sabu tersebut untuk dijual. 

Er juga mengaku tidak mengetahui Tala yang membeli sabu-sabu Rp 500 ribu, setelah berkomunikasi dengan handphonenya. 

Baca juga: Sosok Dua Pelaku Bom di Makassar, Si Pria Dikenal Baik, Ibu Sebut Putrinya Berubah Setelah Menikah

Baca juga: Hasil Piala Menpora - Bali United Kalahkan Persiraja, Serdatu Tridatu Rebut Puncak Klasemen Grup D

Baca juga: Berziarah ke Makam Putroe Tsani di Reubee Pidie, Sejarawan: Seperti Bukan Makam Permaisuri Raja

Baca juga: Militer Myanmar Tembak Balita dan Tewaskan Warga Sipil, Korban Tewas Bertambah Jadi 459 Orang

Er menunggu hari untuk melahirkan bayi yang di kandungnya, dari suami keduanya. Er jua sekarang menunggu hari mendengar pembacaan amar putusan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon. 

“Pembacaan amar putusan akan berlangsung dalam sepekan ini, karena agenda sidang lainnya sudah selesai,” ujar Taufik M Noer SH, kepada Serambinews.com, kemarin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved