Berita Aceh Timur

Ini Perkembangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Simpang Jernih

Penyidik Polres Aceh Timur, belum melimpahkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, ke Jaksa Penuntut Umum...

Penulis: Seni Hendri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arys Purwoko SIP SIK. 

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Penyidik Polres Aceh Timur, belum melimpahkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu karena pasca digelar rekontruksi kasus pembunuhan itu 10 Maret 2021 lalu, hingga saat ini penyidik Polres Aceh Timur, masih melengkapi berita acara penyidikan (BAP).

"Baru mau tahap l (penyerahan berkas) karena berkasnya saat ini sedang kita lengkapi. Dalam waktu dekat ini akan kita serahkan berkas dulu (tahap l)," ungkap Kasat Reskrim polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko SIP SIK kepada Serambinews.com, Selasa (30/3/2021).

Setelah berkas diserahkan ke JPU, ungkap Kasat Reskrim, selanjutnya akan dinilai oleh Jaksa ada kekurangan atau tidak pada berkas tersebut.

"Kalau kekurangan dikembalikan ke kami untuk dilengkapi kembali, dan akan kami kembalikan lagi ke JPU. Namun, jika tidak ada kekurangan maka langsung kita serahkan tersangka dan barang bukti (tahap ll)," ungkap AKP Dwi Arys Purwoko SIP SIK.

Seperti diberitakan sebelumnya 17 Februari 2021, tim gabungan Polres Aceh Timur, berhasil menangkap dua pelaku pembangunan Siti Fatimah (56) dan anaknya Nadatul Afra (15) yang jenazahnya ditemukan di bawah kolong tempat tidur rumahnya di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Senin (15/2/2021) lalu.

Terkait kasus ini, Polisi juga telah melakukan rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak tersebut pada 10 Maret 2021 lalu.

Dalam rekontruksi tersebut terungkap kedua korban dibunuh kedua pelaku sebanyak 24 adegan.

 Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Baca juga: Hari Ini, 10 Warga Lhokseumawe Terpapar Covid-19 Masih Isolasi Mandiri, Satu Dirawat

Baca juga: Keluar Darah dari Mulut, Pendulang Emas Meninggal Dunia di Krueng Reunget Aceh Barat

Baca juga: Jadwal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17, Simak Penjelasannya!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved