PA Keluarkan Pernyataan Sikap untuk Presiden Terkait Pelaksanaan Pilkada Aceh
Rapat kerja (raker) Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh yang digelar di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, melahirkan pernyataan sikap
TAKENGON - Rapat kerja (raker) Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh yang digelar di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, melahirkan pernyataan sikap yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo.
Pernyataan sikap itu untuk menyikapi situasi dan kondisi politik nasional dalam rangka melaksanakan konstitusi negara Republik Indonesia tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh Tahun 2022. Pernyataan sikap itu dibacakan oleh para pengurus Partai Aceh se-Aceh yang berlangsung di kawasan objek wisata Putri Pukes, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (29/3/2021).
“Kami, Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA-PA), Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW-PA) dan organisasi sayap Partai Aceh, di antaranya Putroe Aceh dan Muda Seudang Partai Aceh, menyatakan sikap terhadap situasi dan kondisi politik nasional Aceh dalam rangka melaksanakan konstitusi negara Republik Indonesia tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh Tahun 2022,” kata Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cagee, membacakan pernyataan sikap tersebut.
Ada tiga poin pernyataan yang dibacakan. Poin pertama, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan buti-butir MoU Helsinki 15 Agustus 2015. Poin kedua, mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk konsisten dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh, dengan tetap berpedoman kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Sedangkan untuk poin terakhir, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyikapi Pilkada di Aceh agar dapat terlaksana pada tahun 2022, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Adapun bunyi undang-undang tersebut, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia, serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
“Dikeluarkannya pernyataan sikap ini ada dasar hukumnya. Salah satunya, berdasarkan nota kesepahaman perjanjian antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sudah ditanda tangani dalam MoU Helsinki tanggal 15 Agustus 2005,” jelas Azhari Cage.
Pernyataan sikap itu selain ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menkopolhukam, Ketua KPU, DPR RI, Wali Nanggroe, Gubernur Aceh, DPR Aceh, dan KIP Aceh.(my)