Bom di Makassar
Pasca Insiden Bom Bunuh Diri di Makassar, Ini 3 Poin Instruksi Kapolri Soal Pengamanan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan tiga instruksi pasca ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral, Makassar, Minggu (29/3/2021).
Menurut Zulpan, L juga terkait dengan terduga teroris yang ditangkap di Villa Mutiara Makassar pada Januari 2021.
Sebagai informasi, bom bunuh diri terjadi di depan Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3/2021) sekitar 10.30 Wita.
Saat menjalankan aksinya, pelaku masuk ke halaman gereja melalui pintu gerbang.
Namun, mereka dihalau petugas keamanan gereja. Tidak lama setelah dihalau, bom meledak.
Kedua pelaku bom bunuh diri itu diketahui mengendarai sepeda motor bernomor polisi DD 5984 MD.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor matic tersebut atas nama H yang beralamat di Pampang, Kecamatan Panakukang, Makassar.
Selain dua pelaku yang tewas, ada 20 korban lain yang mengalami luka.
Dari jumlah itu, tinggal 13 di antaranya yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Wanita Terduga Teroris, Ini Peran Ketiganya Terkait Bom Bunuh Diri di Makassar
Baca juga: Kapolri Keluarkan 3 Instruksi Pasca Insiden Bom Bunuh Diri di Makassar, Minta Meningkatkan Keamanan
IPW Sarankan Polres-Polda Perkuat Wilayahnya
Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus teror bom di halaman Gereja Katedral Makassar pada Minggu (28/3/2021) kemarin.
IPW mencatat ini merupakan kasus teror bom pertama di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Kasus bom bunuh diri ini juga merupakan peringatan buat jajaran kepolisian bahwa akan ada teror-teror susulan lainnya," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam siaran pers yang diterima Tribunnews, Senin (29/3/2021).
Neta berharap kasus teror bom yang menyerang rumah ibadah ini merupakan yang pertama dan terakhir di era kapolri Sigit.
Adapun dirinya menilai hal ini dikarenakan masih adanya kelompok kelompok teror dan kelompok radikal yang belum berhasil diciduk jajaran kepolisian, seperti di Poso atau tempat lainnya.
"Sementara para teroris yang sudah selesai menjalani hukuman, kini bebas melakukan aktivitas tanpa terpantau jejaknya," katanya.