AHY: Hukum Telah Ditengakkan dengan Sebenar-benarnya dan Seadil-adilnya
"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC".
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.
Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Kompas.com/ Tribunnews.com)
Baca juga: Menkumham Tolak Pengesahan Hasil KLB, AD/ART Demokrat 2020 Jadi Rujukan
Baca juga: Permohonan Kubu Moeldoko Ditolak, AHY: Tidak Ada Dualisme Demokrat, Terima Kasih Pak Jokowi
Baca juga: Pemerintah Tolak Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Berkas Tak Lengkap, DPD & DPC Tidak Disertai Mandat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-umum-partai-demokrat-agus-harimurti-yudhoyono-di-depan-gedung-dpp-partai-demokrat.jpg)