Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadhan, Boleh Diganti Saat Nifsu Syaban? Ini Penjelasan UAS

Sebelum memasuki bulan suci Ramadhan yang jatuh di pertengahan April, apabila ada yang belum bayar utang puasa

Editor: Amirullah
makassar.tribunnnews.com
Ilustrasi puasa 

SERAMBINEWS.COM -Puasa Ramadhan 2021 atau 1442 Hijriah tinggal menghitung hari.

Umat muslim di dunia bakal kembali menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Nah, sebelum memasuki bulan suci Ramadhan yang jatuh di pertengahan April, apabila ada yang belum bayar utang puasa, cek artikel ini.

Lengkap dengan batas waktu kapan boleh membayar hutang dan penkjelasan Ustad Abdul Somad soal bayar hutang puasa saat Nifu syakban

()Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia yang dirilis PP Muhammadiyah. Puasa dimulai pada 1 Ramadhan 1442 H yang jatuh pada Selasa, 13 April 2021. (freepik.com/pikisuperstar)

Ternyata utang puasa Ramadhan tahun lalu juga ada batas waktunya.

Membayar utang alias Qodho puasa ramadhan juga memiliki batas waktu.

Qodho menggantikan puasa Ramadhan sebelumnya yang tidak bisa ditunaikan.

Batas waktu bayar utang puasa Ramadhan tahun lalu, jangan sampai terlambat, lengkap pandangan ulama.

Baca juga: Orang Tak Dikenal yang Terobos dan Serang Mabes Polri Berjenis Kelamin Perempuan

Baca juga: VIDEO BREAKING NEWS - Detik-detik Baku Tembak di Mabes Polri

Mengenai qodho, ada beberapa hal yang memperbolehkan seorang muslim tidak puasa di bulan Ramadhan.

Mereka yang diperbolehkan adalah musafir, orang sakit, orang jompo (tua tidak berdaya), perempuan hamil, tercekik haus (mengancam hidup), perempuan haid, perempuan nifas, dan perempuan menyusui.

Dalam keadaan seperti di atas, Allah mengizinkan.

Tapi setelah Ramadhan berakhir, orang-orang tersebut diharuskan membayar hutang puasa.

Bisa menggantinya dengan berpuasa di bulan lain atau membayar fidyah.

Apalagi kita memasuki Sya’ban.

Setelah itu sampai pada Ramadhan.

Baca juga: CPNS 2021 - Update Terbaru Rekruitmen CPNS dan PPPK 2021, Peserta Seleksi PPK Guru Bisa Ikut 3 Kali

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved