Berita Aceh Tenggara
Kejari Aceh Tenggara Tingkatkan Perkara Dugaan Korupsi di UGL Kutacane ke Tahap Penyidikan
Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengelolaan Keuangan di Yayasan Pendidikan...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara telah meningkatkan perkara dugaan korupsi pengelolaan Keuangan di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser tahun 2018 hingga tahun 2020 mencapai Rp 7,9 Miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah SH MH didampingi Kasi Pidsus Edwardo SH MH, kepada serambinews.com dalam rilisnya, Rabu (31/3/2021) mengatakan, dari tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020 Yayasan Pendidikan UGL menerima uang baik dari SPP, Beasiswa Pemerintahan Kute, SPP Reguler, dan dana hibah tahun 2019, 2020 sebesar Rp 7.980.440.476.
Dirincikan, tahun 2018 sebesar Rp 2.203.573.079, kemudian tahun 2019 sebesar 3.041.110.114 dan tahun 2020 sebesar Rp 2.735.757.283.
Selanjutnya Yayasan Pendidikan Universitas Gunung Leuser (UGL) menggunakan uang dari tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 7.919.664.406. Tahun 2018 sebesar Rp 2.018.743.206, tahun 2019 sebesar Rp.2.656.589.656 dan tahun 2020 sebesar Rp 3.244.331.543.
Dari realisasi penggunaan dana tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 sebesar Rp 7.919.664.406 yang dikelola oleh Ketua Umum Yayasan dan bendaharawan umum terdapat kwitansi, faktur, dan bukti pembayaran lainnya disinyalir tidak benar, dimana kwitansi dan faktur tidak ditandatangani oleh toko tempat pembelian, perjalanan dinas yang tidak memiliki bukti penginapan, transportasi dan Surat Perintah Perjalanan Dinasnya (SPPD).
Selama tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020, Ketua Yayasan dan Bendaharawan menggunakan uang baik dari pembayaran SPP, dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan dimana surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, sehingga hal ini bertentangan dengan pasal 18 ayat (3) dan 21 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pengeluaran/Biaya yang ditimbulkan oleh Yayasan UGL yang dibayar oleh bendaharawan harian atas perintah selaku Ketua Yayasan, dengan perincian pada tahun 2018 Rp 2.018.743.206, tahun 2019 Rp 2.656,589.656, dan tahun 2020 Rp 3.244.331.543 dengan total Rp 7.919.664.406.
Sehingga dari tahun 2018, 2019 dan 2020 uang yang telah masuk ke Yayasan digunakan untuk pembiayaan yayasan, dimana surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran dipertanggung jawabkan dengan benar, dan bertentangan dengan pasal 18 ayat (3) dan 21 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, dengan rincian pada ahun 2018 Rp 1.431.933.176, tahun 2019 Rp 1.189.555.322, dan tahun 2020 Rp 634.388.368 dengan jumlah Rp 3.255.876.866.
Menurut Kasi Pidsus, sejumlah saksi telah diperiksa yakni Ketua yayasan, bendaharawan Harian, Sekretaris Umum Yayasan, Rektor UGL, Sekretaris Harian Yayasan UGL),
Ketua Harian UGL, Kepala BPKD Agara, mantan kadis DPMK, Kadis DPMK Agara, bendaharawan pengeluaran pada BPKD Agara, Kabag Keuang UGL, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kabid Asset pada BPKD Agara dan penyidik juga telah berkoordinasi dengan Auditor APIP dan Dosen Fakultas Hukum Unsyiah.
Menurut Edwardo, bahwa pengelolaan keuangan pada Yayasan Pendidikan Gunung Leuser tahun 2018, 2019 dan tahun 2020 telah menyimpang dari ketentuan yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lengelolaan keuangan pada Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Tahun 2018, 2019 dan 2020. Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 3.255.876.866.(*)
Baca juga: Angin Kencang Tumbangkan Pohon Jengkol dan Kelapa Hingga Menimpa Rumah di Bener Meriah
Baca juga: Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Zulfikar Aziz Minta Pemda Buka Peluang Pemasaran Kapur Cat
Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Proses Pengaduan Masyarakat Secara Cepat