Breaking News

Berita Banda Aceh

Masih Ada Waktu 15 Hari Lagi, Pendaftaran Calon Polisi Diperpanjang, Ini Jadwalnya

"Untuk Bintara dan Tamtama pendaftarannya melalui online dan verifikasi diperpanjang hingga tanggal 12 April 2021," kata Winardy.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pendaftaran calon polisi 

e. Usia minimal 17 tahun 8 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan;

f. Tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;

g. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

h. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

i. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

j. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

Baca juga: Virgin Mobile Arab Saudi Gandeng Streaming StarzPlay, Perkuat Jaringan Lokal

k. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

I. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan
tidak keluar dari funqsi Brimob dan Polair;

m. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,
menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu
yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

n. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana
diatur pada angka 4 huruf i dan j;

o. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi
maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

p. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan dan
sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

q. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;

r. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

s. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan instansi lain;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved