Berita Banda Aceh

Masih Ada Waktu 15 Hari Lagi, Pendaftaran Calon Polisi Diperpanjang, Ini Jadwalnya

"Untuk Bintara dan Tamtama pendaftarannya melalui online dan verifikasi diperpanjang hingga tanggal 12 April 2021," kata Winardy.

Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Pendaftaran calon polisi 

"Untuk Bintara dan Tamtama pendaftarannya melalui online dan verifikasi diperpanjang hingga tanggal 12 April 2021," kata Winardy.

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Kepolisian Republik Indonesia telah membuka kesempatan kepada pemuda-pemudi Indonesia, untuk dididik menjadi calon anggota Polri melalui jalur penerimaan Tamtama, Bintara, dan Akademi Kepolisian (Akpol).

Karo SDM Polda Aceh, Kombes Pol Dirin, melalui  Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Rahu (30l1/3/2021), menyebutkan, penerimaan terpadu anggota Polri terpadu T. A. 2021 berlangsung hingga pertengahan Bulan April 2021.

"Untuk Bintara dan Tamtama pendaftarannya melalui online dan verifikasi diperpanjang hingga tanggal 12 April 2021," kata Winardy.

Sementara untuk Akpol, pendaftaran dan verifikasi diperpanjang hingga 15 April 2021.

"Cara mendaftar melalui online dan bila ada yang kurang jelas dapat menghubungi Bagian Sumda Polres/ta setempat," sebut Kabid Humas.

Dia menegaskan, penerimaan terpadu anggota Polri tidak dipungut biaya dan menggunakan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH).

Baca juga: MPU Tanggapi Penyerangan Mabes Polri, Lem Faisal: Itu Prilaku Orang yang Salah dalam Pemahaman Agama

Syarat umum jenjang Tamtama:

Persyaratan umum:

a. Warga negara Indonesia;
b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat;
e. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres
setempat);
h. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Baca juga: Pemerintah Daerah Diminta Buat Terobosan dan Konsep Vaksinasi Covid-19

Persyaratan khusus jenjang Tamtama

a. Pria, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
b. Lulusan SMA/sederajat:

c. Berijazah

d. Bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/SMK/MA/sederajat menggunakan nilai rata-rata rapor semester
1 (satu) minimal 65,00, setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan
sebagaimana pada angka 4 huruf b dan c;

e. Usia minimal 17 tahun 8 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan;

f. Tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;

g. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

h. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

i. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;

j. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

Baca juga: Virgin Mobile Arab Saudi Gandeng Streaming StarzPlay, Perkuat Jaringan Lokal

k. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

I. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan
tidak keluar dari funqsi Brimob dan Polair;

m. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan,
menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu
yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

n. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana
diatur pada angka 4 huruf i dan j;

o. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi
maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

p. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan dan
sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

q. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri;

r. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;

s. Tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan instansi lain;

t. Bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;

u. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
1) Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

v. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur dan/atau rangking yang meliputi materi dan urutan kegiatan. (*)

Baca juga: Jelang Ramadhan 1442 Hijriah, Ketua Komisi II DPRK Aceh Besar Pantau Stok Sembako di Pasar Lambaro

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved