Berita Subulussalam
Polsek Rundeng tak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolres Subulussalam: Tetap Bisa Lapor, Nanti Dilimpah
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan meski proses penyidikan di Polsek Rundeng sudah tidak dapat dilakukan lagi, namun masyarakat tetap bisa
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan meski proses penyidikan di Polsek Rundeng sudah tidak dapat dilakukan lagi, namun masyarakat tetap bisa melapor.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepolisian sektor (Polsek) Rundeng, Kota Subulussalam, masuk dalam 80 polsek di Aceh yang tak berwenang lagi melakukan penyidikan.
Atas hal itu, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (31/3/2021) membenarkan informasi tersebut.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan meski proses penyidikan di Polsek Rundeng sudah tidak dapat dilakukan lagi, namun masyarakat tetap bisa melapor.
Menurut Kapolres AKBP Qori, masyarakat tetap bisa melapor ke Polsek Rundeng dan polisi tidak akan menolak laporan terkait.
Polsek Rundeng, kata AKBP Qori tidak menangani kasus sampai ke penyidikan. Kasus-kasus lama yang ada di Polsek Rundeng akan ditarik ke Polres.
Baca juga: Kabupaten Aceh Singkil Nihil Kasus Positif Covid-19
Baca juga: Pemimpin Umum Harian Serambi Indonesia Divaksin Covid-19 di RSUZA, Ini Pengakuannya
Baca juga: MPU Aceh: Bom Bunuh Diri bukan Ajaran Islam
“Warga masih bisa melapor, kami tidak akan menolak laporan. Namun laporan yang nantinya ke ranah penyidikan akan dilimpahkan ke polres,” terang AKBP Qori Wicaksono.
Sementara empat polsek lainnya di Kota Subulussalam tetap dapat melaksanakan penyidikan.
Keempat polsek yang dapat melakukan penyidikan di Kota Subulussalam adalah, Polsek Simpang Kiri, Penanggalan, Longkib dan Sultan Daulat.
Lebih jauh dikatakan, tidak adanya lagi proses penyidikan di Polsek Rundeng karena berdasarkan beberapa faktor.
Di antaranya jarak tempuh ke polres yang dekat, kemudian dari evaluasi bahwa Polsek Rundeng menangani kasus sedikit per tahunnya
“Jarak tempuh ke polres hanya 45 menit dan laporan polisi cuma tujuh laporan per tahun di Polsek Rundeng, inilah parameternya,” ujar AKBP Qori.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 80 Kepolisian Sektor (Polsek) di Aceh tak berwenang lagi melakukan penyidikan.