Berita Subulussalam

Polsek Rundeng tak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolres Subulussalam: Tetap Bisa Lapor, Nanti Dilimpah

Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan meski proses penyidikan di Polsek Rundeng sudah tidak dapat dilakukan lagi, namun masyarakat tetap bisa

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK 

Polsek-polsek tersebut hanya bertugas untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.

Hal itu berdasarkan surat Kapolri Nomor: Kep/613/2021 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 23 Maret 2021.

Dalam surat keputusan itu, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Termasuk di dalamnya sebanyak 80 polsek di Aceh, yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Listyo dalam surat keputusan itu.

Keputusan tersebut berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk diketahui, rencana ini sebelumnya juga sudah pernah disampaikan Listyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1/2021).

Listyo menyatakan tak akan lagi membebani beberapa kantor kepolisian tingkat sektor alias polsek dengan tugas penyidikan perkara.

Beberapa polsek hanya akan memprioritaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta hanya akan mendapatkan tugas pembinaan dan pencegahan.

"Ke depan di beberapa polsek-polsek tertentu tidak lagi kita bebankan dengan tugas penyidikan, sehingga di polsek-polsek tersebut hanya dibebani tugas preemtif dan preventif, juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice," katanya.

Dengan demikian, diharapkan polsek ke depan akan lebih dekat dengan masyarakat, karena akan mengedepankan upaya musyawarah dan kegiatan yang bersifat restorative justice atau mengedepankan keadilan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved