Berita Subulussalam
Polsek Rundeng tak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolres Subulussalam: Tetap Bisa Lapor, Nanti Dilimpah
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan meski proses penyidikan di Polsek Rundeng sudah tidak dapat dilakukan lagi, namun masyarakat tetap bisa
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
"Dan hal-hal yang tentunya mengutamakan kegiatan-kegiatan yang menghindari penegakan hukum," ujar Listyo.
Gagasan ini juga pernah disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Februari 2020.
Kala itu, Mahfud menyatakan bakal mengkaji gagasan Kompolnas tersebut.
Namun Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta rencana tersebut dikaji ulang.
Pasalnya, menurut dia, jumlah penyidik di kepolisian tingkat resor atau polres belum memadai. (*)
Tags
Berita Subulussalam
Subulussalam
Polres Subulussalam
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono
Polsek tak Boleh Lakukan Penyidikan
Polsek Rundeng
Daftar Polsek di Aceh tak Boleh Menyidik
80 Polsek di Aceh tak Boleh Lakukan Penyidikan
Surat Kapolri Soal Wewenang Polsek
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Berita Terkait