Berita Subulussalam
Polsek Rundeng tak Lagi Lakukan Penyidikan, Kapolres Subulussalam: Tetap Bisa Lapor, Nanti Dilimpah
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan meski proses penyidikan di Polsek Rundeng sudah tidak dapat dilakukan lagi, namun masyarakat tetap bisa
Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan meski proses penyidikan di Polsek Rundeng sudah tidak dapat dilakukan lagi, namun masyarakat tetap bisa melapor.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kepolisian sektor (Polsek) Rundeng, Kota Subulussalam, masuk dalam 80 polsek di Aceh yang tak berwenang lagi melakukan penyidikan.
Atas hal itu, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (31/3/2021) membenarkan informasi tersebut.
Kapolres AKBP Qori Wicaksono mengatakan meski proses penyidikan di Polsek Rundeng sudah tidak dapat dilakukan lagi, namun masyarakat tetap bisa melapor.
Menurut Kapolres AKBP Qori, masyarakat tetap bisa melapor ke Polsek Rundeng dan polisi tidak akan menolak laporan terkait.
Polsek Rundeng, kata AKBP Qori tidak menangani kasus sampai ke penyidikan. Kasus-kasus lama yang ada di Polsek Rundeng akan ditarik ke Polres.
Baca juga: Kabupaten Aceh Singkil Nihil Kasus Positif Covid-19
Baca juga: Pemimpin Umum Harian Serambi Indonesia Divaksin Covid-19 di RSUZA, Ini Pengakuannya
Baca juga: MPU Aceh: Bom Bunuh Diri bukan Ajaran Islam
“Warga masih bisa melapor, kami tidak akan menolak laporan. Namun laporan yang nantinya ke ranah penyidikan akan dilimpahkan ke polres,” terang AKBP Qori Wicaksono.
Sementara empat polsek lainnya di Kota Subulussalam tetap dapat melaksanakan penyidikan.
Keempat polsek yang dapat melakukan penyidikan di Kota Subulussalam adalah, Polsek Simpang Kiri, Penanggalan, Longkib dan Sultan Daulat.
Lebih jauh dikatakan, tidak adanya lagi proses penyidikan di Polsek Rundeng karena berdasarkan beberapa faktor.
Di antaranya jarak tempuh ke polres yang dekat, kemudian dari evaluasi bahwa Polsek Rundeng menangani kasus sedikit per tahunnya
“Jarak tempuh ke polres hanya 45 menit dan laporan polisi cuma tujuh laporan per tahun di Polsek Rundeng, inilah parameternya,” ujar AKBP Qori.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 80 Kepolisian Sektor (Polsek) di Aceh tak berwenang lagi melakukan penyidikan.
Polsek-polsek tersebut hanya bertugas untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu.
Hal itu berdasarkan surat Kapolri Nomor: Kep/613/2021 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggal 23 Maret 2021.
Dalam surat keputusan itu, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.
Termasuk di dalamnya sebanyak 80 polsek di Aceh, yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.
Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Listyo dalam surat keputusan itu.
Keputusan tersebut berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk diketahui, rencana ini sebelumnya juga sudah pernah disampaikan Listyo saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI pada Rabu (20/1/2021).
Listyo menyatakan tak akan lagi membebani beberapa kantor kepolisian tingkat sektor alias polsek dengan tugas penyidikan perkara.
Beberapa polsek hanya akan memprioritaskan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta hanya akan mendapatkan tugas pembinaan dan pencegahan.
"Ke depan di beberapa polsek-polsek tertentu tidak lagi kita bebankan dengan tugas penyidikan, sehingga di polsek-polsek tersebut hanya dibebani tugas preemtif dan preventif, juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice," katanya.
Dengan demikian, diharapkan polsek ke depan akan lebih dekat dengan masyarakat, karena akan mengedepankan upaya musyawarah dan kegiatan yang bersifat restorative justice atau mengedepankan keadilan.
"Dan hal-hal yang tentunya mengutamakan kegiatan-kegiatan yang menghindari penegakan hukum," ujar Listyo.
Gagasan ini juga pernah disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Februari 2020.
Kala itu, Mahfud menyatakan bakal mengkaji gagasan Kompolnas tersebut.
Namun Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta rencana tersebut dikaji ulang.
Pasalnya, menurut dia, jumlah penyidik di kepolisian tingkat resor atau polres belum memadai. (*)