Viral Medsos

Viral Video Ajakan Bakar Bendera Merah Putih di Facebook, Mahasiswa Ini Diringkus Polisi

Kasus video aksi ajakan untuk membakar bendera merah putih di Kota Jayapura memasuki babak baru.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBI/MAHYADI
Jelang peringatan HUT RI ke-68, bendera merah putih mulai ramai dipasang disetiap pelosok daerah di Kabupaten Aceh Tengah. Meski peringatan 17 Agustus 2013 masih beberapa lagi namun semaraknya mulai terasa di Kota Dingin Takengon. Foto direkam Rabu (14/8). 

"Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara offline maupun online akan berhadapan dengan hukum."

"Kebebasan berpendapat ada, bagi mereka yang bertanggung jawab. Saring, sebelum sharing," kata Iqbal.

Baca juga: Viral Wanita Pegawai Spa Tolak saat Diajak Berhubungan Badan, Bule Ini Ngamuk dan Main Kasar

Baca juga: Viral Pengendara Motor Hadang Ambulans saat Hujan, Selamatkan Kucing Terjepit di Bumper Mobil

Iqbal menyebut, video pembakaran bendera sang saka merah putih telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".

Namun, karena pelaku menggunakan media Facebook, maka pelaku akan dijerat dengan UU ITE karena memenuhi pasal pemunculan kebencian/SARA.

Yaitu pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang hukumannya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Baca juga: Merdunya Suara Irwansyah Lantunkan Azan saat Kelahiran Sang Anak, Dokter Tiwi: Hati Ikut Bergetar

Baca juga: Zaskia Sungkar Melahirkan Anak Pertama Usai Penantian 10 Tahun, Irwansyah Nangis Azani Sang Putra

Baca juga: Baru Hirup Udara Segar, Pemain FTV Agung Saga Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Serupa

Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Sempat Viral, Seruan Bakar Bendera Merah Putih di Facebook di Jayapura Kini Berujung Penjara

(Tribunpapua.com/Astini Mega Sari)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved