3 Pemuda Bunuh Pemilik Kos di Medan Usai Ditagih Uang Kos, Pelaku Hantam Kepala Korban Pakai Batu
Tiga pemuda nekat membunuh pemilik kos. Pelaku menghantam batu ke kepala korban secara berulang-ulang.
SERAMBINEWS.COM - Tiga pemuda nekat membunuh pemilik kos.
Pelaku menghantam batu ke kepala korban secara berulang-ulang.
Para pelaku ternyata sempat ditagih saat telat bayar uang kos.
Tiga anak kos di Medan tega menghabisi induk semangnya, Djie Goon Gunawan alias Acek (74) di Jalan Merbabu No 62 Kelurahan Pusat Pasar, Medan Kota.
Anak korban, Shelly alias Charies (39), menyebut bahwa pembunuhan itu sudah direncanakan para pelaku.
Ketiga pelaku diketahui berasal dari Nias, yakni FZ (20) warga Desa Hilina Tafue Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias.
Kemudian AZ (21) dan BZ (24) keduanya warga Fadoro Taliwaa Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara.
Shelly menyebutkan ada saksi yang mendengar percakapan ketiga tersangka untuk membunuh korban.
"Mereka bertiga sudah telat 2 bulan bayar uang kos".
"Jadi mereka merasa risih dan berniat membunuh papa saya (korban). Saksinya ada yang mendengar rencana mereka," kata Selly di Mapolrestabes Medan, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Tak Ingin Dicerai, Pria Ini Bunuh Istrinya dan Taruh Jasad Kamar Mandi, Kabur Bawa Harta ke Aceh
Baca juga: Wanita 51 Tahun Tewas Tanpa Busana, Dibunuh Secara Keji, Ini Pengakuan Pelaku Lucuti Baju Korban
Ia mengungkapkan bahwa ketiga pelaku cukup beringas saat menghabisi nyawa korban.
Padahal ketika menagih uang kos itu, kata Selly, ayahnya tidak pernah memaksa para pelaku.
"Bahkan ayah saya menyarankan pelaku mencicil uang pembayaran kos itu per hari Rp 10 ribu.
Apalagi ketiga pelaku ini baru 3 bulan ngekos di tempat ayah," jelasnya
Shelly juga menyebutkan adanya dugaan motif lain ketiga pelaku tersebut hingga nekat membunuh ayahnya.
Beberapa minggu lalu, korban curiga seringnya pencurian HP dan laptop terhadap penghuni kos lainnya.
Ia pun menduga pencurian itu dilakukan para pelaku.
"Malah pas ditanyakan papa saya, mereka menuduh papa saya yang melakukan. Baut apa?
Papa saya menjawab begitu karena kami orang berkecukupan.
Bisa jadi juga papa saya memergoki salah satu dari mereka yang mencurinya," tuturnya.
Ia mendesak kepolisian dan pengadilan menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dengan hukuman mati.
"Kami minta ketiga pelaku dihukum berat dengan pembunuhan berencana sesuai pasal 338 sub 480," tegas Shelly.
Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Jefri Simamora mengungkapkan peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu (7/3/2021) kemarin.
Ketiga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menghantam batu ke kepala korban secara berulang-ulang.
Korban ditemukan terkapar di dalam rumahnya dengan kondisi kepala pecah akibat dihantam benda tumpul oleh para tersangka.
Keluarga korban yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melaporkannya ke Polrestabes Medan.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus ketiga pelaku secara terpisah pada 8 Maret 2021.
Terhadap ketiga tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(*)
Baca juga: Satu Keluarga Bersimbah Darah Dibantai Anak Kandung, Ada Bocah Usia 9 Tahun, Pelaku Ditangkap Polisi
Baca juga: Resmikan Polsek Muara Dua, Kapolres Ingatkan Potensi Peningkatan Gangguan Keamanan
Baca juga: SMPN 6 Banda Aceh Teken MoU dengan ARC Universitas Syiah Kuala, Kerja Sama Pengembangan Minyak Nilam
Tribun-medan.com dengan judul Tiga Anak Kos Bunuh Induk Semang di Medan, Anak Korban Sebut Pelaku Sudah Susun Rencana Pembunuhan
Baca juga: Bocah di Banda Aceh Meninggal Tersetrum Arus Listrik, Saat Ambil Layangannya Tersangkut di Kabel TM