Alpin Andrian Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis Lebih Ringan, Hakim: Almarhum Telah Maafkan Terdakwa

Penusuk mendiang Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian (24) divonis hukuman penjara empat tahun.

Editor: Faisal Zamzami
(Dok tim media Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber dan pelaku penusukan 

Terdakwa Alpin Andrian menggunakan pisau dapur untuk menitikam almarhum Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Nugroho Sashi Budhiono menyampaikan terdakwa mengambil pisau di dapur.

Selanjutnya terdakwa berjalan menuju masjid Falahudin yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah terdakwa.

"Sesampainya di pintu gerbang halaman masjid Falahudin terdakwa langsung berlari ke arah saksi korban Syekh Ali Jaber yang sedang duduk di kursi di atas panggung," ungkapnya, Kamis (1/4/2021).

Lanjut JPU, terdakwa langsung mengeluarkan sebilah pisau yang telah disiapkan di pinggang sebelah kiri terdakwa.

"Dengan tangan kanannya, kemudian sambil berlari, terdakwa mengayunkan pisau di tangan kanan tersebut ke arah tubuh bagian vital saksi korban," ujarnya.

JPU menambahkan, saksi korban mengangkat tangan kanannya untuk menangkis serangan dari terdakwa.

"Namun mengenai lengan kanan saksi korban, selanjutnya saksi korban berdiri dan terdakwa diamankan oleh Jamaah yang hadir dalam acara tersebut," tandasnya.

Sementara itu, terkait vonis ini, kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah menyatakan pikir-pikir.

Namun, atas pokok pertimbangan majelis hakim, Ardiansyah mengaku puas atas vonis itu.

"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh," kata Ardiansyah.

Menurut Ardiansyah, putusan Majelis Hakim sudah sesuai fakta persidangan.

"Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP," kata Ardiansyah.

(TribunLampung.com/Kompas.com)

Baca juga: UE Segera Beri Sanksi ke Milisi Iran dan Polisi Atas Tindakan Brutal ke Aksi Demonstrasi 2019

Baca juga: Erosi Krueng Nagan Gerus Kebun Warga dan Ancaman Permukiman

Baca juga: 36 Personel Kodim Aceh Jaya Terima Kenaikan Pangkat

Tribunnewsbogor.com dengan judul Kabar Terkini Alpin Penusuk Syekh Ali Jaber, Divonis Lebih Ringan, Hakim : Almarhum Maafkan Terdakwa

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved