Berita Lhokseumawe
Kejari Lhokseumawe Serahkan Barang Bukti Dua Pucuk Senpi Pada Perkara Penculikan Ke Polisi
Rincian senpi yang diserahkan tersebut adalah senpi laras panjang jenis AK56 beserta 97 butir peluru dan pistol SIG Sauer P250 beserta 50 butir peluru
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Rincian senpi yang diserahkan tersebut adalah senpi laras panjang jenis AK56 beserta 97 butir peluru dan pistol SIG Sauer P250 beserta 50 butir peluru.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyerahkan dua pucuk senjata api (Senpi) dan puluhan amunisi kepada Polres Lhpkseumawe.
Dimana kedua senpi tersebut, berupa barang bukti dalam perkara penculikan yang sudah ada putusan hukum tetap.
Sedangkan penyerahan senpi tersebut, dilakukan langsung Kajari Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH, kepada Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, saat acara pemusnahan barang bukti di halaman kejaksaan setempat, Kamis (1/4/2021).
Ikut hadir, Kepala BNN Kota Lhokseumawe Saiful Fadli SSTp Msi, Kepala Dinas Kesehatan Kota Lhokseumwwe dr Said Alam Zulfikar, dan tamu undangan lainnya.
Rincian senpi yang diserahkan tersebut adalah senpi laras panjang jenis AK56 beserta 97 butir peluru dan pistol SIG Sauer P250 beserta 50 butir peluru.
Selain itu, pada kesempatan yang sama, juga dimusnahkan
ganja sebanyak 32.287,4 gram dari 25 perkara.
Baca juga: Pemko & Forkopimda Langsa Beri Penghargaan kepada Masyarakat Alue Beurawe, Tangkap 3 Pelaku Narkoba
Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Lalu, sabu-sabu sebanyak 1999.34 gram dari empat perkara.
Sabu dimusnahkan dengan cara diblender.
Kajari Lhokseumawe, Mukhlis SH MH, menyebutkan, ganja dan sabu yang dimusnahkan, beserta senpi yang diserahkan ke polisi, merupakan barang bukti dalam perkara yang sudah memiliki putusan hukum tetap, dari November 2020 sampai sekarang.
"Khusus senpi, kita serahkan ke polisi, karena sesuai dengan putusan pengadilan. Dimana keputusan pengadilan, senpi beserta amunisi tersebut diambil oleh negara, kemudian dipergunakan oleh satuan organik fungsional pemerintah dalam hal ini aparat Kepolisian,” papar Mukhlis.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, senpi yang diterima tersebut pastinya akan dicatatkan dulu sebagai milik negara.
“Kejaksaan menyerahkan senpi ini, agar bisa digunakan sebagai operasional Polres Lhokseumawe dalam penegakan hukum dan juga pengawalan,” pungkasnya. (*)
Baca juga: VIDEO Sikap Ulama Aceh Terhadap Aksi Teror di Indonesia, Jangan Kaitkan dengan Islam