Berita Subulussalam

Ketua Apkasindo Subulussalam Ungkap Hasil Temuannya di Lapangan Terkait PSR, Ini Tanggapan Ketua PSR

Sorotan itu disampaikan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam, Ir Netap Ginting, dalam keterangan persnya kepada

Penulis: Khalidin | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam, Ir Netap Ginting 

Sorotan itu disampaikan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam, Ir Netap Ginting, dalam keterangan persnya kepada wartawan beberapa hari lalu.

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Program peremajan sawit rakyat atau PSR di Kota Subulussalam kini menuai sorotan karena diduga kuat sarat masalah.

Sorotan itu disampaikan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kota Subulussalam, Ir Netap Ginting, dalam keterangan persnya kepada wartawan beberapa hari lalu.

Saking banyaknya masalah, Netap pun mendukung upaya Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas PSR di Kota Subulussalam.

Kepada Serambinews.com, Selasa (30/3/2021) Netap Ginting yang juga mantan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam periode 2009-2014 mengungkap berbagai masalah yang menggelayut terkait program PSR. 

PSR di Subulussalam itu mencapai 2.356 hektare.

Masalah yang diungkap Netap meliputi pekerjaan yang dia sinyalir tidak sesuai RAB, semisalnya seharusnya pekerjan itu tumbang, chimpping,  bajak dan garu.

Tetapi, menurut Netap berdasarkan temuannya hanya tumbung rumpuk.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Aniaya Keluarga Sendiri hingga Sekarat, Korban Orangtua dan Adiknya

”Ini terjadi di semua pelaksana PSR atau gapoktan dan koperasi,” kata Netap Ginting

Dia pun menjelaskan tumbang chimpping, bajak dan garu sesuai RAB dananya Rp 10 juta per hektare. 

Sementara tumbang rumpuk hanya Rp 6 juta per hektar.

Makanya, kata Netap  untuk kontraktor yang bisa mengerjakan PSR harusnya menggunakan dua Bucket, yakni untuk Chipping dan lainnya.

Hal ini menurut Netap bukan sekadar cuap-cuap dia belaka, tapi sudah dicek langsung ke lokasi dilaksanakannya replanting.

Dalam pengecekan ke lokasi, Netap bahkan mendokumentasikan dengan video kamera handphonenya.

Kasus lain yang diungkap Netap menyangkut bibit yang diduga sebagiannya tidak bersumber dari sumber benih resmi.

Masalah bibit ini ditemukan Netap di Desa Lae Motong Kecamatan Penanggalan dan Penuntungan (SKPC).

Di  Lae Motong lahan replanting tersebut seluas 12 hektare sedangkan SKPC 21 hektare.

Baca juga: Pengamat Sebut Kubu Moeldoko Bisa Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Puas Keputusan Pemerintah

Dugaan lain masalah overlap atau tumpang tindih lahan. Ini terjadi di Kecamatan Longkib, di mana ada pemilik lahan tidak pernah mengusul namun belakangan tanahnya masuk ke data PSR.

“Pemilik tidak pernah mengusulkan menjadi peserta PSR, namun masuk data rekomendasi teknis dari dirjen.

Ini terjadi di Desa Darul Aman, Kecamatan Longkib. Seorang pemilik itu dengan luas lahan 20 hektare,” beber Netap.

Hal lain, tambah Netap dari 1.600 an hektar lahan PSR yang sudah rekomtek dan PKS  tahun 2019 sampai sekarang lahan yang sudah direplanting baru 40 persen.

Seharus kata dia, dihitung dari tanggal Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak 7 Maret 2020 atau setahun seharusnya pekerjaan sudah 100 persen.

Keterlambatan ini dinilai akibat kelalaian atau ketidaksiapan pengusul dalam hal mengerjakan lahan. Padahal seharusnya sebelum rekomtek ketersediaan alat berat dan bibit sudah ada kontrak.

Dengan demikian, begitu PKS dana langsung masuk ke rekening kelompok petani dan tiga bulan setelahnya pekerjaan harus selesai.

Masalah keterlambatan ini pun menurut Netap disampaikan para petani. Ada keluhan beberapa petani karena  lahannya tak kunjung dikerjakan.

Selain itu Netap juga mendapati masalah bibit yang tidak sama ukurannya. Netap mengaku menemukan adanya bibit berukuran kecil dan besar dalam program replanting.

Netap juga menegaskan dana replanting tidak boleh digunakan untuk yang lain seperti membeli alat berat.

Dana PSR ujarnya, hanya bisa untuk replanting, beli bibit, pancang, lubang tanam, beli pupuk dan perawatan. 

Dalam hal ini, Netap bahkan menegaskan jika hak pengusul PSR itu hanya 5 persen per hektare. Atau 1.25 juta per hektar. “Seandainya ada sisa dana maka menjadi simpanan petani anggota koperasi,” tegas Netap.

Terakhir, Netap menyebutkan taksasi harga bibit kelapa sawit siap tanam dan sampai ke lokasi kebun. Dijelaskan, per batang kelapa sawit siap tanam hingga di lokasi senilai Rp 48.000.

Untuk kebutuhan replanting paling tidak menggunakan 150 batang bibit dan ini sudah masuk cadangan. Usia bibit seharusnya 12 bulan.

Atas berbagai masalah ini, Netap pun menyatakan mendukung upaya pengusutan yang kini dilakukan Kajati Aceh terhadap program PSR di Kota Subulussalam.

Netap meminta agar Kajati Aceh segera meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan

“Saya mengungkap masalah ini untuk pengawasan jangan sampai menjadi masalah besar. Saya mendukung PSR namun harus dilaksanakan dengan baik. Ini bisa jika pengusul profesional. Harus paham soal kebun.

Makanya kami sarankan dinas ke depan memverifikasi pelaksana atau pengusul PSR,” pungkas Netap.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Jus Semangka Jadi Minuman Paling Menyegarkan Saat Cuaca Panas

Ketua Tim Pelaksana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kota Subulussalam, Ir Sulisman MSi
Ketua Tim Pelaksana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kota Subulussalam, Ir Sulisman MSi (Serambinews.com)

Tanggapan Ketua Pelaksana PSR

Ketua Tim Pelaksana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kota Subulussalam, Ir Sulisman MSi, angkat bicara terkait sorotan dan sejumlah dugaan yang disampaikan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) setempat.

Dalam siaran pers kepada Serambinews.com, Rabu (31/3/2021),menyampaikan tanggapannya selaku ketua Apkasindo Kota Subulussalam.

“Saya berterima kasih atas adanya informasi yang disampaikan oleh Ketua Apkasindo tersebut sebagai bahan kami untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PSR di Kota Subulussalam,” kata Sulisman.

Meski demikian, Sulisman mengatakan dugaan Ketua Apkasindo harus dibuktikan kebenarannya sesuai dengan tahapan pekerjaan dan RAB yang ada pada masing-masing koperasi.

Pasalnya, menurut Sulisman yang merupakan Kepala Dinas Perkebunan, Pertanan dan Perikanan (Distanbunkan) tidak semua komponen pekerjaan replanting dilakukan oleh pihak koperasi, gapoktan atau kelompok tani.

Dia menjelaskan ada juga komponen pekerjaan yang menjadi tanggungjawab petani.”Dalam program PSR ini ada pekerjaan ditangani petani sendiri,” terang Sulisman.

Ditambahkan, untuk program replanting dari penumbangan sampai selesai penanaman dan perawatan tahun ketiga diperkirakan kebutuhan biaya sekitar Rp 57 juta s/d Rp 65 juta.

Sementara kata Sulisman, dana yang tersedia dalam program PSR hanya Rp 25 juta pada tahun 2019 dan Rp 30 juta di tahun 2020 per hektarnya.

“Jadi sampai dengan hari ini belum ada pekerjaan yang selesai untuk diserahkan kepada petani karena tanggungjawab koperasi sampai dengan minimal dua tahun baru bisa diserahterimakan,” papar Sulisman

Karenanya, mantan Kepala Bappeda Kota Subulussalam ini mengatakan kalau ternyata sampai dengan waktu jadwal penyerahan kepada petani pekerjaannya tidak sesuai, maka tim monitoring juga akan menolak apalagi petani pemilik sudah pasti tidak akan menerima.

Dijelaskan pula jika pelaksanaan PSR di Kota Subulussalam dimulai tahun 2019, tetapi pekerjaan fisiknya baru terlaksana tahun 2020.

Pada bagian lain, menyangkut informasi yg beredar terhadap berbagai kekurangan yang terjadi di lapangan telah respon.

Respon itu, kata  Sulisman yakni menyurati koperasi untuk merespon terhadap kelemahan yang ada di lapangan (pertinggal suratnya ada di kantor).

Kedua mengundang seluruh pelaksana PSR untuk hadir di Distanbunkan Subulussalam, dalam rangka menyikapi semua sorotan yang ditujukan kepada kegiatan PSR yang sedang berlangsung.

Sulisman mengatakan pihaknya menjadwalkan pertemuan dilaksanakan Kamis  1 April 2021 besok dan undangan mereka edarkan.

Lalu ketiga tim PSR akan melakukan pemeriksaan terhadap kelemahan-kelemahan yg menjadi sorotan.

Begitu pula halnya dengan dugaan adanya lahan overlap atau tumpang tindih, Sulisman berjanji akan menindaklanjuti kebenaran informasi itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved