Berita Pidie
Seekor Gajah Ditemukan Mati di HTI Biheu Laweung Pidie, Ini Dugaan Penyebab dan Imbauan BKSDA
Namun, pihak Balai Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Aceh baru mendapatkan laporan ini, Selasa (30/3/2021).
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Kondisi bangkai sudah sangat membusuk (sudah mengalami autolisis dan Putrepaction), bagian perut satwa sudah terburai keluar, dan beberapa bagian otot sudah rontok dari tulangnya.
2. Bangkai Gajah Sumatera berjenis kelamin betina dengan perkiraan umur ± 30 tahun berdasarkan struktur gigi satwa.
3. Pada tubuh satwa (tampak dari bagian kulit) tidak terdapat tanda2 kekerasan fisik (luka tembak, luka tusuk, luka sayat, luka bakar atau trauma lainnya) selain kerusakan karena pembusukan jaringan secara alami.
4. Kerusakan organ dalam secara spesifik sudah tidak dapat diidentifikasi karena kondisi bangkai yang sudah sangat membusuk.
5. Temuan satwa mati dekat dengan sumber air yang biasanya merupakan indikasi karena keracunan.
Selain hal di atas, tim medis juga mendapatkan informasi dari warga yang pernah melihat gajah tersebut seperti kurang sehat dalam beberapa waktu terakhir (sedikit kurus dan terpisah dari rombongan).
"Dari hasil nekropsi dan cek di lapangan kematian satwa diduga karena keracunan," katanya.
Namun guna mengetahui kepastian penyebab kematian gajah, tim medis telah mengambil beberapa sampel.
Misalnya sisa makanan dalam usus satwa, usus, dan ujung belalai yang akan dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik untuk dilakukan uji laboratorium/toksicologi.
Selanjutnya BKSDA Aceh akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Pidie untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana terkait dengan penyebab kematian gajah liar tersebut.
Dipaparkan juga, Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:
P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam.
Khususnya satwa liar Gajah Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Selain itu, juga tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Kemudian tidak memasang jerat atau racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi, karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (*)