Haji Ahmad Diadili di PN Medan, Beli 5.755 Ayam dari Ahok Tapi Tak Kunjung Dibayar, Ini Kata Saksi
Dalam sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi meringankan, dihadirkan dua saksi yakni Jefri selaku anak terdakwa dan Katip selaku karyawan terda
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Haji Ahmad menjadi terdakwa kasus penipuan dalam pembelian 5.755 ekor ayam potog senilai Rp 227.160.100.
Haji Ahmad membeli ayam potong dari korban Abdul Rahim alias Ahok sebanyak 13 kali dalam kurun waktu 11 hari senilai Rp 227.160.100, di Kantor PT Karya Semangat Mandiri di Kecamatan Medan Baru.
Pembelian pertama dilakukan Haji Ahmad pada 15 Agustus 2019 sampai pembelian terakhir di tanggal 09 September 2019 dengan total 5.755 ekor ayam dengan harga total Rp Rp 227.160.100.
Namun Ahmad belum melakukan pembayaran kepada korban Ahok hingga kasus ini sampai ke meja hijau.
Terdakwa Haji Ahmad warga Jalan Kertas Gang Berdikari, Kecamatan Medan Petisah, kini diadili di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara dugaan penggelapan dan penipuan pembelian 5.755 ekor ayam senilai Rp 227.160.100.
Dalam sidang lanjutan beragendakan keterangan saksi meringankan, dihadirkan dua saksi yakni Jefri selaku anak terdakwa dan Katip selaku karyawan terdakwa Ahmad.
Dalam keterangannya, Jefri mengatakan bahwa ayahnya, yakni terdakwa Ahmad bekerja sama dengan korban Ahok sejak tahun 2015.
Selain itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara, Jefri mengaku dirinya yang mengambil DO (Surat Perintah Penangkapan Ayam) dan 11 DO itu sudah dibayarkan oleh terdakwa Ahmad.
"Setahu saya, 11 DO tersebut semua telah dibayarkan oleh Pak Ahmad," katanya.
Sementara itu, ketika saksi Katip ditanya penasihat hukum terdakwa terkait 11 DO yang dituduhkan tidak dibayar Ahmad kepada korban Ahok, menjawab bahwa tagihan itu sudah dibayarkan.
"Semua sudah dibayar," katanya.
Mendengar hal itu, hakim anggota Tengku Oyong langsung bertanya kepada saksi.
"Saudara bilang semua sudah dibayar. Saudara tahu yang mana aja DO 11 itu, saudara ingat, tahu nomornya yang dimaksud. Jangan kamu sembarangan jawab saja. Tadi PH tanya tentang 11 DO itu, jadi saya tanya kamu, tahu gak DO yang bermasalah itu," cetus hakim.
Saksi pun lantas menjawab tidak.
"Makanya, pak pengacara gak usah digiring seperti opini, ini kita minta faktanya, jangan dibuat opini. Saudara saksi, kalau kamu gak tahu bilang gak tahu," tegur hakim Tengku Oyong.