Berita Lhokseumawe

Pelaku Usaha Mikro di Lhokseumawe Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Cara dan Syaratnya

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe membuka peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe Ramli S Sos MKes. 

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

- Memiliki Nomor HP aktif (yang dapat dihubungi).

- Bukan ASN,TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau Karyawan Swasta.

- Tidak dipungut biaya apapun (gratis)

Untuk pemdaftaran ditutup pada 29 April 2021.

"Jadi, bagi para pelaku usaha mikro yang merasa memenuhi syarat, silahkan mendaftar," demikian Ramli.(*)

Baca juga: Link Live Streaming Acara Akad Nikah Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Besok Siang!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved