Berita Lhokseumawe

Pelaku Usaha Mikro di Lhokseumawe Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Cara dan Syaratnya

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe membuka peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe Ramli S Sos MKes. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe membuka peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan.

Bantuan yang disediakan Rp 1,2 juta untuk satu pelaku usaha mikro yang memang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Kepala Diaperindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe, Ramli, Jumat (2/4/2021), menyebutkan, bantuan modal usaha ini berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca juga: BREAKING NEWS - Nasib Pilkada Aceh Ditentukan Malam Ini

Namun begitu, berkas pendaftaran bagi pelaku usaha mikro asal Lhokseumawe nantinya tetap diverifikasi Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe.

Setelah lulus verifikasi, baru berkas dikirim pihaknya ke kementerian.

"Nantinya Kementerian yang menetapkan siapa saja pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan bantuan.

Sedangkan bantuan nantinya akan dislaurkan langsung ke rekening penerima," katanya.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Dapat Sepeda Motor Modifikasi, Pelaku UMKM Diberi Bantuan Modal Usaha

Sedangkan cara dan syarat pendaftaran:

Link Pendaftaran : https://bit.ly/BPUMLSW21

Syarat Pendaftaran :

- Belum pernah mendaftar BPUM pada tahun sebelumnya.

- Warga Kota Lhokseumawe, memiliki KK/KTP Elektronik.

- Memiliki Usaha kategori Usaha Mikro.

- Memiliki Nomor Induk berusaha (NIB) atau SKU, format SKU bisa di download pada link : 
https://bit.ly/3cCrto6

Baca juga: Ini Tiga Poin Pernyataan Sikap Partai Aceh Untuk Disampaikan Ke Presiden Jokowi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved