Berita Lhokseumawe
Pelaku Usaha Mikro di Lhokseumawe Bisa Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Cara dan Syaratnya
Kementerian Koperasi dan UKM melalui Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe membuka peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kementerian Koperasi dan UKM melalui Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe membuka peluang bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan.
Bantuan yang disediakan Rp 1,2 juta untuk satu pelaku usaha mikro yang memang memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Kepala Diaperindagkop dan UKM Kota Lhokseumawe, Ramli, Jumat (2/4/2021), menyebutkan, bantuan modal usaha ini berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: BREAKING NEWS - Nasib Pilkada Aceh Ditentukan Malam Ini
Namun begitu, berkas pendaftaran bagi pelaku usaha mikro asal Lhokseumawe nantinya tetap diverifikasi Disperindagkop dan UKM Lhokseumawe.
Setelah lulus verifikasi, baru berkas dikirim pihaknya ke kementerian.
"Nantinya Kementerian yang menetapkan siapa saja pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan bantuan.
Sedangkan bantuan nantinya akan dislaurkan langsung ke rekening penerima," katanya.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Dapat Sepeda Motor Modifikasi, Pelaku UMKM Diberi Bantuan Modal Usaha
Sedangkan cara dan syarat pendaftaran:
Link Pendaftaran : https://bit.ly/BPUMLSW21
Syarat Pendaftaran :
- Belum pernah mendaftar BPUM pada tahun sebelumnya.
- Warga Kota Lhokseumawe, memiliki KK/KTP Elektronik.
- Memiliki Usaha kategori Usaha Mikro.
- Memiliki Nomor Induk berusaha (NIB) atau SKU, format SKU bisa di download pada link :
https://bit.ly/3cCrto6
Baca juga: Ini Tiga Poin Pernyataan Sikap Partai Aceh Untuk Disampaikan Ke Presiden Jokowi