Kasus BLBI

KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi BLBI yang Rugikan Negara Senilai Rp 4 Triliun

penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK Tahun 2019.

Editor: Taufik Hidayat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUISTRASI - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya yang bernama Itjih Sjamsul Nursalim.

Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ). Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp4,58 triliun.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta pada Kamis dalam konferensi pers di Jakarta.

Alex menjelaksan penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK Tahun 2019.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, kata Alex, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," kata Alexander menambahkan.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu 3 April 2021, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram

Baca juga: Pembunuh Guru Ngaji Alami Gangguan Jiwa, Dari Hasil Tes Kejiwaan

Baca juga: Kiat Sederhana Membangun Aceh, Tetapkan Tujuan, Jangan Ada Intrik Politik

KPK sebelumnya sudah melakukan penyidikan sejak 2 Oktober 2017.

Saat itu, salah satu tersangka, Syafruddin Arsyad Tumenggung, sempat menjalani pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya, sesuai dengan putusan Nomor 39/Pidsus-TPK/2018/PN.JKT.PST, Syafruddin dijatuhi pidana penjara 13 tahun dan denda Rp700 juta.

Namun, dia mengajukan banding ke pengadilan tinggi hingga dan akhirnya masa hukumannya menjadi 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Tak terima, Syafruddin kemudian mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Kemudian, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin pada 9 Juli 2019 lalu.

Baca juga: Ketua Umum Partai SIRA, Muhammad Nazar: Pilkada dalam UUPA tak Bersifat Lex Specialis Secara Utuh

Baca juga: Tampil Ngotot, Ousmane Fane Layak Dipertahankan di Persiraja

Baca juga: Persiraja Klub Keenam Tersisih di Piala Menpora 2021

MA membatalkan putusan di pengadilan tingkat sebelumnya. Meski telah mengajukan peninjauan kembali, permohonan itu ditolak.

Selanjutnya, dari putusan yang ada KPK kemudian meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana dan pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan komisi antirasuah.

Dengan begitu, berdasarkan Pasal 11 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, KPK kemudian berkesimpulan syarat dalam perkara ini tidak terpenuhi.​​​​​​​

"Maka, KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," ujar Alexander Marwata.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved