Breaking News

Partai Demokrat

Rocky Gerung Sebut Kudeta di Partai Demokrat Bukan Persoalan Hukum namun Persoalan Moral

Rocky Gerung mengomentari mengenai hasil KLB yang ditolak oleh Kemenkumham, Rabu (31/3/2021) melalui percakapan yang diunggah pada kanal YouTube.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Zaenal
Instagram / rocky_gerung_official
Rocky Gerung 

Karena dia tidak paham survei publik itu survei etika dan beberapa orang kan masih menganggap ini sesuatu yang masih belum selesai karena Menkumham itu dinyatakan ditolak pendaftarannya atau legalisasinya karena dokumennya belum lengkap.

Loh ini bukan urusan dokumen urusan hukum, tapi ini urusan etika, kalau dokumen belum lengkap bisa suatu waktu bisa lengkap lalu diterima lagi kan. Atau Moeldoko lakukan banding ke PTUN dengan keputusan Menkumham.

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menolak pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Yasonna mengatakan, seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

 “Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC,” kata Yasonna Laoly Rabu (31/3/2021).

“Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2001 ditolak, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna Laoly,” baca Yasonna Laoly.

Baca juga: Permohonan Kubu Moeldoko Ditolak, AHY: Tidak Ada Dualisme Demokrat, Terima Kasih Pak Jokowi

Yasonna Laoly menuturkan pihaknya menggunakan rujukan AD/ART yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020.

Atas dasar itu, Yasonna menyarankan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang melakukan gugatan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Parpol.

“Ada argumen  tentang anggaran dasar tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya,” kata Yasonna Laoly.

“Biarlah itu menjadi ranah pengadilan,” tambahnya.

Baca juga: Disebut Begal Hadiri KLB Demokrat, Iskandar Daod: Kami Capek Dipimpin AHY

Yasonna menegaskan sejak awal pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik. Oleh karenanya, Yasonna mengaku menyesalkan pihak pihak yang sudah menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah-belah partai politik.

“Kami kembali menyesalkan statment dari pihak pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan memecah-belah partai politik,” ujar Yasonna Laoly. (Serambinews.com/Syamsul Azman)

Baca juga: BERITA POPULER – Bohong Kuliah di Luar Negeri, Mahar Sandal Jepit Hingga Bu Kades Selingkuh

Baca juga: BERITA POPULER - Mahasiswa Kedokteran Dicambuk, Konvoi Bendera Bintang Bulan hingga Kakek Bunuh Cucu

Baca juga: BERITA POPULER - Menantu Mandi 5 Kali Sehari, Abrip Asep 12 Tahun di RSJ hingga Tsunami di Jepang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved