Sabtu, 9 Mei 2026

Nasib Pilkada Aceh

Senator Fachrul Razi, Aceh Bisa Biayai Sendiri Pilkada 2022, tak Perlu Dana Pusat

Senator Aceh, yang juga Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengusulkan agar biaya Pilkada Aceh 2022 diambil dari APBA, tidak perlu memakai dana pusat

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Senator Aceh H. Fachrul Razi yang Wakil Ketua I Komite I DPD RI Asal Aceh 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Senator Aceh, yang juga Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi mengusulkan agar biaya Pilkada Aceh 2022 diambil dari APBA, tidak perlu memakai dana pusat.

Pelaksananya pun adalah KIP tidak perlu KPU.

"Anggaran Pilkada Rp 200 miliar kenapa tidak dialokasinya oleh Pemerintah Aceh dari APBA.  Aceh punya 17 Triliun per tahun. Tidak perlu pakai dana Pusat" tegas Fachrul Razi, Sabtu (3/4/2021).

Baca juga: KIP Aceh Putuskan Tunda Tahapan dan Jadwal Pilkada Aceh 

Dengan Demikian, lanjut Fachrul Razi, Aceh tidak perlu menunda pelaksanaan Pilkada ke 2024 seperti yang diinginkan Pusat.

Tapi Aceh bisa melaksanakan sendiri Pilkada pada 2022.

“Pilkada Aceh 2022 ditunda oleh KIP Aceh karena tidak ada alokasi anggaran untuk itu.

Sementara Aceh punya dana sendiri yang besar, kenapa tidak digunakan saja dana yang ada di APBA,” tukas Fachrul Razi.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Aceh tak Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Anggaran Pilkada Aceh 2022

Terkait penundaan Pilkada Aceh 2022, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan dua pilihan, “Bangai That atau Bangai That...That...," kritik Fachrul Razi.

Ia mengatakan, Pilkada Aceh 2022 lebih strategis dalam rangka konsolidasi dan perbaikan kualitas demokrasi di Aceh dan bisa membuat rakyat Aceh mencerna dan memahami program calon-calon kepala daerah.

Isunya spesifik daerah dan tidak  tenggelam oleh isu nasional.

Baca juga: Tahapan Pilkada Aceh Ditunda, Begini Tanggapan Politisi PNA Darwati A Gani

Fachrul Razi yang pernah menjabat Juru Bicara Partai Aceh mengatakan, desentralisasi di Indonesia  telah melahirkan adanya desentralisasi asimetris, seperti adanya Otonomi Khusus bagi beberapa daerah, termasuk Provinsi Aceh.

“Demokrasi yang melahirkan adanya sistem multipartai termasuk  partai lokal, pemilihan presiden dan wakil presiden serta  pemilihan kepala daerah secara langsung. Karenanya Aceh punya kekhususan sendiri,” tukas Fachrul Razi.(*)

Baca juga: Asam Lambung Naik, Ini 4 Pertolongan Pertama Untuk Meredakannya

KIP Aceh Tunda Tahapan Pilkada

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022.

Pilkada itu meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri usai menggelar rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat (2/4/2021) malam

Rapat itu dihadiri Tharmizi selaku wakil ketua dan Munawarsyah SHI MA, Akmal Abzal SHI, Ranisah SE, dan Agusni AH selaku anggota, minus Muhammad.   

Baca juga: Beredar Video Joget TikTok Napi Wanita dan Pria di Lapas, Begini Nasib Kalapas Pariaman

Ada keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.

1) Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

2) Mengusulkan penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.

Baca juga: Pulang dari Perantauan, Legend Sigupai Bungkam Legend Abdya 3-1

Apakah dengan adanya penundaan ini, Pilkada Aceh akan dilaksana pada tahun 2024?

“Kami tidak mengarah ke situ. Yang jelas penundaan ini sesuai dengan qanun Aceh.

Kita minta kepada DPRA untuk meneruskan ke Gubernur dan Gubernur nanti yang meneruskan ke Kemendagri untuk menunda sampai ada keputusan lain,” terang Syamsul terkait jadwal Pilkada Aceh.

Rapat yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut berlangsung alot

Rapat itu digelar setelah tidak terlaksananya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh yang ditetapkan dalam tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 pada 1 April kemarin.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu 3 April 2021, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram

Sebelumnya, KIP Aceh sudah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.

Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021

Tahapan itu akan dimulai dengan penandatanganan NPHA antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh 1 April 2021.(*)

Baca juga: Hasil Lengkap Kualifikasi MotoGP Doha 2021-Valentino Rossi Makin Berat, Start Posisi 2 dari Belakang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved