Nasib Pilkada Aceh
Ini Alasan Pemerintah Aceh tak Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Anggaran Pilkada Aceh 2022
alasan Pemerintah Aceh tidak melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh
Ini Alasan Pemerintah Aceh tak Tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Anggaran Pilkada Aceh 2022
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Asisten I Setda Aceh, Dr M Jafar SH MHum menyampaikan alasan Pemerintah Aceh tidak melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh.
Padahal, KIP Aceh sudah menetapkan agenda penandatanganan anggaran hibah untuk Pilkada Aceh tahun 2022 pada 1 April 2021, tapi tidak terlaksana.
“Kita harus menunggu kepastian dukungan atau lampu hijau dari pusat. Pusat mengarah ke 2024 dan tokoh-tokoh Aceh sedang mengupayakan (Pilkada Aceh) bisa 2022,” katanya.
Baca juga: KIP Aceh Putuskan Tunda Tahapan dan Jadwal Pilkada Aceh
Memang hingga saat ini pemerintah pusat belum memberikan pernyataan apapun terkait jadwal Pilkada Aceh, apakah tahun 2022 atau 2024.
Namun secara nasional, Pilkada serentak akan dilaksana pada tahun 2024.

Kendati demikian, Aceh memiliki Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang didalamnya mengatur pelaksanaan Pilkada Aceh.
Apabila NPHA tidak dilaksana, apa pengaruh bagi Pilkada Aceh?
“Secara keseluruhan ngak ada, secara teknis untuk persiapan ada,” jawabnya.
Baca juga: Rans Cilegon FC Buka Pendaftaran Pemain, Raffi Ahmad Bocorkan Strategi Untuk Lolos Liga 1