Bantuan UMKM
Bantuan Usaha Mikro Rp 1,2 Juta Segera Cair, Pantau Syaratnya di Sini
Dalam waktu dekat, Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta per penerima.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Subulussalam.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan bantuan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 1,2 juta per penerima.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Subulussalam, Asmial, S.Pd, M.Pd kepada Serambinews.com, Senin (5/4/2021).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif 2021. Berikut syaratnya:
1. Pelaku usaha merupakan warga Kota Subulussalam mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. (Upload KTP dan KK pengusul dengan jelas)
2. Memiliki usaha ketegori usaha mikro dengan foto diri di tempat usaha (upload foto diri di tempat usaha dengan jelas)
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (INB) dan SKU dari kepala desa setempat.
4. Memiliki nomor handphone yang aktif
5. Tidak sedang mengakses pembiayaan KUR.
6. Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
7. Diharapkan kepada para kepala desa yang mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro benar-benar kepada yang memiliki usaha dan tidak melalui calo pendaftaran.
Baca juga: Perempat Final Liga Champions - Real Madrid Vs Liverpool Besok, Kesempatan The Reds Balas Dendam
Baca juga: Istri Siri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati Berjuang Tuntut Pengakuan Anak Jelang Lahiran
Baca juga: Menyedihkan, Kakek Ini Tinggal Bersama Istri dan Dua Cucu di Gubuk Reyot, Begini Kondisinya
Baca juga: Maling Mesin Boat Ditangkap Saat Akan Kabur ke Sumut, Diringkus di Rumah Makan, Begini Kronologisnya
Asmial menambahkan jika bantuan itu bersifat hibah bukan kredit atau pinjaman. Para pengusul tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
Setiap penerima wajib membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPJM).
Bantuan itu diberikan lewat program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM.
Asmial mengatakan bagi masyarakat yang sudah mendaftarkan diri secara online selanjutnya akan diusulkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Subulussalam.(*)