Puasa
Batas Akhir Bayar Qadha Puasa Ramadhan, Kapan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Oleh sebab itu, umat Islam yang memiliki utang puasa harus membayarnya dengan cara puasa di hari lain setelah Ramadhan.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz, mantan Ketua Lajnah Ad Da’imah, sempat ditanya, “Apa hukum seseorang yang meninggalkan qadha puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qadha tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qadha atau dia memiliki kewajiban kafaroh?”
"Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qadha puasanya," jawabnya.
Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha' Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras, atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan.
Namun apabila dia menunda qadhanya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, maka tidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqadha puasanya.
Perintah untuk Berpuasa di Bulan Ramadhan
Tak jarang kita penasaran dengan arti dan tujuan berpuasa sebulan penuh tersebut.
Tentu saja, umat muslim dapat mengetahui jawabannya sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran.
Perintah puasa Ramadan terkandung dalam Surat Al Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Demikian inilah ayat yang mendasari umat Islam yang beriman menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Di sana juga sekaligus mengandung pengertian puasa Ramadan berikut tujuannya.
Tujuan puasa agar umat Islam menjadi Muslim yang bertakwa.
Untuk menjadi takwa seseorang harus melakukan pengorbanan lewat puasa tersebut.
Demikian definisi puasa Ramadan adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa.