Berita Aceh Tenggara
Jaksa di Kejari Aceh Tenggara Panggil Mantan Kadistan dan Rekanan, Ini Kasusnya
Jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Tenggara, telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara dan....
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Tenggara, telah melayangkan surat pemanggilan terhadap mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara dan rekanan terkait kasus pengadaan bibit jagung tahun 2020 mencapai Rp 2,8 miliar, Senin (5/4/2021)
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan mantan Kadistan dan Rekanan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Aceh Tenggara, Edwardo SH MH kepada serambinews.com, Senin (5/4/2021).
Kata dia, keduanya dipanggil hanya dimintai saja keterangan terkait kasus pengadaan bibit jagung tahun 2020 sebesar Rp 2,8 miliar
Kasus ini masih tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Menurut Edwardo SH MH, keduanya diperiksa hanya untuk dimintai keterangan bukan sebagai saksi, tetapi keterangan terkait kelompok tani yang menerima bantuan bibit jagung tersebut.
Lanjutnya, mantan Kadis Pertanian dimintai keterangan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB, sedangkan kontraktor masih dimintai keterangan hingga saat ini,"ujar Edwardo SH MH. (*)
Baca juga: Fraksi PNA DPRA: Tak Ada Alasan Pusat Tunda Pilkada Aceh, Gubernur dan DPRA Harus Temui Presiden
Baca juga: Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan Umumkan Perpanjangan Masa Transisi Bangsamoro
Baca juga: Jalan Nasional Bertabur Lubang di Subulussalam, Zarkasih Terpental Saat Sepmor Masuk Lubang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kasi-pidsus-kejari-aceh-tenggara-edwardo-sh-mh.jpg)