Pilkada Aceh Ditunda
Fraksi PNA DPRA: Tak Ada Alasan Pusat Tunda Pilkada Aceh, Gubernur dan DPRA Harus Temui Presiden
Pemerintah Aceh diminta bertanggung jawab supaya tahapan Pilkada Aceh jangan sampai ditunda. PNA pun mendesak Pemerintah Aceh memecah kebuntuan ini.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA) di DPRA menegaskan bahwa tidak ada alasan pemerintah pusat menunda tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
"Kami menilai tidak ada alasan pemerintah pusat untuk menunda pilkada karena ini adalah kekhususan Aceh yang sudah diatur dalam UUPA," kata anggota Fraksi PNA, M Rizal Falevi Kirani kepada Serambinews.com, Senin (5/4/2021).
Apabila tahapan dan jadwal pilkada Aceh tetap ditunda, Falevi menilai bahwa pemerintah pusat sudah mengangkangi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ( UUPA ) yang merupakan Undang-undang kekhususan Aceh.
Pernyataan itu disampaikan Falevi menanggapi keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengusul penundaan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Alasan pengusulan penundaan tersebut karena KIP Aceh selaku lembaga penyelenggara Pilkada tidak menerima anggaran hibah dari Pemerintah Aceh untuk melaksanakan tahapan yang sudah ditetapkannya.
Falevi yang juga Ketua Ketua Komisi V DPRA meminta Pemerintah Aceh untuk bertanggung jawab terhadap penundaan tahapan Pilkada Aceh 2022 mendatang.
"Untuk kondisi sekarang, Pemerintah Aceh harus bertanggung jawab supaya tahapan Pilkada Aceh jangan sampai ditunda. PNA mendesak Pemerintah Aceh memecahkan kebuntuan ini," ujarnya.
Baca juga: Senator Fachrul Razi, Aceh Bisa Biayai Sendiri Pilkada 2022, tak Perlu Dana Pusat
Baca juga: Tahapan Pilkada Aceh Tahun 2022 Ditunda, Mukhlis Mukhtar: Nilai Tawar Aceh di Pusat Semakin Melemah
Baca juga: VIDEO Tak Ada Anggaran, KIP Aceh Tunda Tahapan Pilkada 2022
Ia menjelaskan bahwa Pilkada Aceh sudah diatur dengan jelas dalam UUPA, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 untuk mengikuti aturan lainnya yaitu pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
"Aceh daerah khusus yang semua perangkat hukum, sosial, dan politik diatur dengan UUPA. Pemerintah pusat harus menghargai kekhususan yang dimiliki Aceh," tegas Falevi.
Partai Nanggroe Aceh
Fraksi PNA
Pilkada Aceh
UUPA
Komisi Independen Pemilihan
KIP Aceh
Serambinews.com
Berita Aceh
Serambi Indonesia
Suhendra Hadikuntono Dinilai Tepat Gantikan Moeldoko: Sosok Peredam Konflik dari Aceh dan Papua |
![]() |
---|
Tiphaine Model Asal Prancis Berbagi Kisah Jadi Mualaf, Suaminya Ternyata Cucu Ulama Besar Aceh |
![]() |
---|
Empat Titik Perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara Akan Ditutup Jelang Lebaran, Ini Jadwalnya |
![]() |
---|
Sabu 89 Kilogram Disimpan dalam 7 Karung, Satu Pemilik Tewas Ditembak, Terdengar 20 Kali Tembakan |
![]() |
---|
Ternyata Jozeph Paul Zhang Kerap Bicara Islam, Sebut Dimana Ada Islam Disitu Peradaban Hancur |
![]() |
---|