Pemilik Tanah Bangun Tembok Tutup Jalan ke Rumah Muslih, Kades Ungkap Hasil Mediasi: Sakit Hati

Tapi kemungkinan, tidak lewat jalan yang sebelumnya lagi, jalannya dipindahkan ke sebelah samping dekat batas tanahnya.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN JABAR
Warga di Pangandaran Bangun Tembok, 1 Keluarga Terisolir. 

SERAMBINEWS.COM - Alasan pemilik tanah menutup akses jalan keluarga Muslih akhirnya terungkap.

Seperti diketahui, Muslih (52) sempat pindah mengontrak lantaran akses jalan menuju rumahnya ditutup tembok oleh pemilik lahan.

Namun, sebentar lagi Muslih dan keluarganya dapat kembali menghuni rumahnya tersebut.

Muslih dan keluarganya bakal kembali bisa tinggal di rumahnnya di Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Sebab, pemilik tanah yang sudah memasang pagar dinding setinggi 2,5 meter itu bakal kembali memberikan akses jalan untuk keluarga Muslih.

Sebab, Muslih dan pemilik tanah yang merupakan tetangganya itu dikabarkan sudah melakukan mediasi.

S
Pertemuan antara Muslih, Pemilik Tanah dan Kepala Desa Karangbenda mediasi tadi malam (3/4) di satu rumah warga di Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (ist)

Kepala Desa Karangbenda, Kasih Senjaya mengatakan, kedua belah pihak sudah melakukan mediasi tadi malam (3/4/2021).

"Alhamdulillah sudah, sudah selesai dan pemilik tanah akan memberikan jalan. Tapi pihak Muslih, anaknya harus minta maaf dulu di medsos (Facebook)," ujar Kasih saat dihubungi wartawan melalui selulernya, Minggu (4/4/2021).

Namun, kata Kasih, Ia sekarang belum tahu apakah sudah membuat pernyataan di medsos atau sudah.

"Semalam (3/4), sudah islah dan keduanya saling memaafkan," ucapnya.

Tapi kemungkinan, tidak lewat jalan yang sebelumnya lagi, jalannya dipindahkan ke sebelah samping dekat batas tanahnya.

"Kemarin posisi jalan kan di tengah tengah kebunnya, sekarang rencana mau di pindahin di pinggirnya," kata Kasih.

S
Keluarga Sri Kusmiati, pemilik tanah yang menembok batas tanah namun dipermasalahkan tetangga karena mengaku tak punya akses. Tanah itu beralamat di Dusun Pamagangan RT 4/13, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. (padna/tribun jabar) 

Nanti juga ketika dibuka tembok bentengnya, tambah Kasih, meminta bersama-sama disaksikan terutama kedua belah pihak ada.

Kalau dilihat permasalahannya, sebetulnya mungkin awalnya itu dalam hal masalah etika saja yang berakibat pemilik tanah sakit hati.

"Alhamdulillah sudah beres, sekarang menunggu Winda anaknya pak Muslih untuk menyampaikan permintaan maafnya di Medsos," kata Kasih.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved