Breaking News

Berita Banda Aceh

Pilkada Aceh Ditunda, Apa Karya: UUPA Nyan Kon Aneuk Miet Nyang Peuget

Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh memastikan menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Aceh tahun 2022

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Zakaria Saman alias Apa Karya. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan atau KIP Aceh memastikan menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Aceh tahun 2022.

Pilkada yang ditunda meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebagimana diberitakan sebelumnya, keputusan itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri usai menggelar rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat (2/4/2021) malam. 

Mantan petinggi GAM, Zakaria Saman yang akrab disapa Apa Karya, turut memberikan pendapatnya terkait penundaan Pilkada Aceh 2022.

Secara khusus kepada Serambinews.com, Senin (5/4/2021) Apa Karya mengomentari terkait regulasi, bukan khusus soal Pilkada.

Dia menekankan, bahwa Pilkada Aceh harus mengacu pada UUPA, di mana Pilkada Aceh baik gemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, harus dilakukan lima tahun sekali.

Apa Karya menegaskan, bahwa UUPA adalah sebuah undang-undang negara yang berlaku untuk Aceh. Undang-undang itu, katanya lahir karena perang.

"UUPA nyan kon aneuk miet nyang peuget, nyan dipeuget le DPR diteken le Presiden. Jadi Chi kalon lam UUPA kiban dipeugah suai pilkada," kata Apa Karya.

Lebih lanjut Apa Karya mengatakan, semestinya Pemerintah Pusat tidak mengabaikan butir-butir MoU Helsinki yang telah tertulis dalam UUPA.

Ia khawatir, ke depan, akan terjadi gejolak kembali karena banyak butir-butir UUPA yang justru tidak terealisasi.

"Jameun tameuprang ta mita merdeka, uroe nyoe miseu tapeuget prang lom tatuntut UUPA, kon dikhem donya," kata Apa Karya.

Oleh karena itu, dia meminta pusat tidak mengabaikan UUPA untuk kebijakan-kebijakan terkait Aceh.

"Sekarang kita tidak lagi menuntut merdeka, tapi meminta apa yang telah dijanjikan dalam UUPA itu direalisasi," pungkas Apa Karya.

Pilkada Aceh ditunda

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh tahun 2022.

Pilkada itu meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri usai menggelar rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat (2/4/2021) malam

Rapat itu dihadiri Tharmizi selaku wakil ketua dan Munawarsyah SHI MA, Akmal Abzal SHI, Ranisah SE, dan Agusni AH selaku anggota, minus Muhammad.

Ada keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.

1) Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

2) Mengusulkan penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.

Apakah dengan adanya penundaan ini, Pilkada Aceh akan dilaksana pada tahun 2024?

“Kami tidak mengarah ke situ. Yang jelas penundaan ini sesuai dengan qanun Aceh.

Kita minta kepada DPRA untuk meneruskan ke Gubernur dan Gubernur nanti yang meneruskan ke Kemendagri untuk menunda sampai ada keputusan lain,” terang Syamsul terkait jadwal Pilkada Aceh.

Rapat yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut berlangsung alot

Rapat itu digelar setelah tidak terlaksananya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh yang ditetapkan dalam tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 pada 1 April kemarin.

Sebelumnya, KIP Aceh sudah menetapkan jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.

Penetapan ini berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021.

Tahapan itu akan dimulai dengan penandatanganan NPHA antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh 1 April 2021.(*)

Baca juga: Perempat Final Liga Champions - Real Madrid Vs Liverpool Besok, Kesempatan The Reds Balas Dendam

Baca juga: Manchester City Berambisi Rebut Empat Titel Juara, Ini Strategi yang Dimainkan Pep Guardiola

Baca juga: Napi Pasok Sabu ke Lapas Kelas II B Langsa Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Kronologis Lengkap

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved