Napi Pasok Sabu ke Lapas Langsa
Napi Pasok Sabu ke Lapas Kelas II B Langsa Terancam 20 Tahun Penjara, Berikut Kronologis Lengkap
Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, menyampaikan hal dalam konferensi pers Senin (5/4/2021).
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, menyampaikan hal dalam konferensi pers Senin (5/4/2021).
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Napi Kelas II B Langsa, Dedi Saria (34), terancam 20 tahun penjara atas perbuatannya memasok sabu ke lapas tersebut.
Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, menyampaikan hal dalam konferensi pers Senin (5/4/2021).
"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kompol M Dahlan.
Wakapolres menjelaskan, Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ini, ancamannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Belum sempat diedarkan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kalapas II B Langsa, Heri, Amd, IP, SH, MH, mengatakan sabu yang didapatkan dari salah satu napi, Dedi Satria, belum sempat diedarkan di dalam Lembaga Permasyarakatan Langsa.
Baca juga: Putrinya Meninggal di Kamar, Ternyata Orang Kelima Bunuh Diri di Keluarga Ini, Apa Penyebabnya?
Baca juga: Batas Akhir Bayar Qadha Puasa Ramadhan, Kapan? Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Viral Kisah Wanita Menikah dengan Sepupu Sendiri, Bolehkah dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
"Sabu-sabu seberat 148,30 gram ini belum sempat diedarkan oleh napi Dedi Satria," jelas Heri, saat rilis kasus pengungkapan upaya penyelundupan sabu ke Lapas Kelas II B Langsa, di Mapolres Langsa, Senin (5/4/2021) ini.
Menurut Kalapas, saat penggeledahan di kamar nomor 19 Lapas Kelas II B Langsa Rabu (31/3/2021) pagi, pelaku Dedi Satria baru saja siap memaketkan sabu-sabu itu untuk diedarkan.
Sabu-sabu dimaksud didapati disembunyikan oleh napi yang sebelumnya tersandung kasus yang sama ini di dalam kamar mandi Kamar nomor 19, dimana selama ini pelaku bersama berapa napi lainnya dikurung.
Sebelum sabu tersebut diamankan bersama pelaku di kamar Nomor 19.
Diakui Kalapas Heri, pihaknya sudah mendapatkan informasi ada pengunjung yang datang ke Lapas Kelas II B Langsa, Rabu (31/3/2021) membawa sabu-sabu tersebut.
Namun, petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lapas sengaja melepas sabu itu masuk ke Lapas, dengan tujuan agar memudahkan atau supaya terdeteksi siapa pemilik sabu.