Viral
Bikin Heboh Satu Arab, 15 Wanita Ini Berpose tanpa Busana di Balkon Gedung Pencakar Langit
Berbagi materi pornografi juga dapat dihukum penjara dan denda hingga 500.000 dirham (Rp2 miliar) di bawah hukum negara, yang didasarkan pada hukum Is
SERAMBINEWS.COM - Sedikitnya 15 model yang sedang berpose tanpa busana di sebuah gedung pencakar langit ditangkap polisi di Dubai
Mereka ditangkap karena diduga melakukan pesta pora publik atas video yang dibagikan secara luas yang menunjukkan wanita tanpa busana berpose di balkon di kota.
Pelanggaran hukum kesusilaan publik di Uni Emirat Arab, termasuk ketelanjangan dan perilaku tidak senonoh lainnya, dikenakan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 5.000 dirham atau sekitar Rp20 juta (kurs Rp4.000/dirham Dubai).
Berbagi materi pornografi juga dapat dihukum penjara dan denda hingga 500.000 dirham (Rp2 miliar) di bawah hukum negara, yang didasarkan pada hukum Islam, atau Syariah.
Ke-15 model dalam pemotretan tanpa busana itu adalah bagian dari aksi publisitas untuk situs web Israel, The Sun melaporkan.
Situs tersebut diyakini sebagai versi situs dewasa AS yang belum disebutkan namanya.
Ke-15 model saat sesi dalam pemotretan tanpa busana yang ternyata adalah bagian dari aksi publisitas untuk situs web Israel.
Dikutip Daily Mail, Senin (5/4/2021), pada Sabtu larut malam, video dan foto yang menggambarkan lebih dari selusin wanita cantik tanpa busana berbaris di balkon saat difilmkan di lingkungan kelas atas Dubai di siang hari bolong tersebar di media sosial.
Hal ini mengejutkan dalam federasi tujuh kerajaan Arab, di mana perilaku seperti berciuman di depan umum atau minum alkohol tanpa izin telah membuat orang masuk penjara.
Surat kabar yang terkait dengan negara The National melaporkan bahwa hal itu tampaknya menjadi aksi publisitas, tanpa merinci lebih lanjut.
• LIVE STREAMING Manchester City Vs Borussia Dortmund di Liga Champions Pukul 02.00 WIB
• Satlantas Polres Bireuen Tilang Dua Sepmor, 20 STNK dan 12 SIM
• Rumah Wanita Ini Dirampok, Tangan Diikat dan Rambut Dijambak, Pelaku Kabur Usai Kuras Harta Korban
Pelanggaran undang-undang kesusilaan publik, termasuk ketelanjangan dan perilaku cabul lainnya, dikenakan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 5.000 dirham (Rp40 juta).
Polisi Dubai mengatakan mereka yang ditangkap karena video tidak senonoh telah dirujuk ke penuntutan publik.
'Perilaku yang tidak dapat diterima seperti itu,' kata pernyataan polisi, 'tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat.'
UEA, meski liberal dalam banyak hal dibandingkan dengan tetangganya di Timur Tengah, memiliki undang-undang ketat yang mengatur ekspresi.
Orang-orang telah dipenjara karena komentar dan video online mereka.