Sengketa Lahan
Eksekusi PN Stabat Terindikasi Caplok Wilayah Aceh Tamiang
Namun berdasarkan survey dan tracking yang diambil pada titik di atas lahan tersebut, terungkap kalau kawasan itu berada di Dusun Adilmakmur, Kampung
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Objek eksekusi PN Stabat di atas lahan 1.100 hektarE disinyalir telah memasuki wilayah administratif Pemkab Aceh Tamiang sejauh 569,79 meter.
Dugaan penerobosan tapal batas ini terungkap setelah tim Forkopimda Aceh Tamiang melakukan survey dan tracking di Dusun Adilmakmur II, Tenggulun, Aceh Tamiang, Selasa (6/4/2021).
Kawasan ini merupakan objek yang telah dieksekusi PN Stabat atas gugatan yang dilakukan pensiunan PNS, Bukhary (68) warga Jalan Selambo IV Nomor 14, Kecamatan Medan Amplas, Sumatera Utara pada 10 Maret 2021.
Dalam putusan itu, Bukhary dinyatakan sebagai pemilik lahan seluas 1.100 hektare di Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Namun berdasarkan survey dan tracking yang diambil pada titik di atas lahan tersebut, terungkap kalau kawasan itu berada di Dusun Adilmakmur, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang.
"Hari ini kita mengambil sampel pada tiga titik koordinat. Diketahui seluruh titik yang kita ambil merupakan wilayah administratif Aceh Tamiang,” kata Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin, Selasa (6/4/2021).
Pengambilan titik pertama dilakukan persis di bawah plang pertama putusan PN Stabat yang dipasang Bukhary. Berdasarkan survey dan tracking menggunakan GPS, kawasan ini berada pada titik koordinat 3°57’48.1ʺ N,98°00’44.0ʺ E.
• Usai Diamankan Tim Satgas 53 Kejagung, M Junaedi Dicopot dari Jabatan Kajari Bireuen
• Menko Airlangga Sebut Dukungan Polri dan TNI Berhasil Kawal Suksesnya Pelaksanaan PPKM Mikro
Sampel berikutnya diambil di lokasi pemasangan plang kedua yang menunjukan titik koordinat 3°57’34.7ʺ N,98°00’40.7ʺ E, sedangkan sampel ketiga diambil atas reruntuhan bangunan pondok petani yang telah diratakan dengan ekscavator. Di titik ketiga ini menunjukan koordinat 3°57’24.3ʺ N,98°00’41.2ʺ E.
Amiruddin menjelaskan bila merujuk Permendagri 28/2020, posisi Sumatera Utara dari titik sampel ketiga masih berjarak sekira 569,79 meter.
“Temuan ini akan kita laporkan ke Bupati AcehTamiang untuk kemudian diteruskan ke Pemerintah Aceh, karena ini menyangkut tapal batas antar-dua provinsi,” ujar Amiruddin seraya menambahkan Bupati Aceh Tamiang Mursil sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta.
Saat berdialog dengan masyarakat, Amiruddin meminta masyarakat menahan diri karena pemerintah sedang berjuang menyelesaikan persoalan ini.
Dia pun mengingatkan Camat Tenggulun dan Datok Penghulu Kampung Tenggulun aktif menyosialisasikan perjuangan pemerintah agar masyarakat tidak bertindak di luar batas.
“Jangan melakukan aktivitas yang merugikan diri sendiri, pemerintah tetap akan berjuang menyelesaikan ini,” kata Amiruddin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/fooru4.jpg)