Kapolri Larang Media Siarkan Tindak Kekerasan dan Arogansi yang Dilakukan Anggota Polri
Perintah itu tertuang dalam surat telegram (ST) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tentang pedoman pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan
"Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.
Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
Kesepuluh, kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.
"Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," tutup telegram itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Jenderal Listyo Sigit Larang Media Siarkan Konten Kekerasan dan Arogansi Personel Polri
Baca juga: Hukum Shalat Tarawih Tapi Shalat Fardhu Bolong-bolong, Simak Penjelasan Ustadz Masrul Aidi