MA Tolak Kasasi, Zuraida Hanum Tetap Divonis Mati, Kasus Pembunuh Hakim Jamaluddin
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum, otak pembunuhan terhadap Jamaluddin
Atas putusan itu, ketiganya mengajukan banding.
Namun, Reza Fahlevi dan Jefri Pratama justru divonis lebih berat yakni hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada Senin (21/9/2020).
Jefri yang sebelumnya divonis seumur hidup, juga dihukum mati oleh PT Medan, dengan pertimbangan sudah melakukan pembunuhan berencana.
Sedangkan Zuraida Hanum, hukuman mati yang diterimanya dari PN Medan semakin dikuatkan penetapan hukumannya.
Sebelumnya, tiga terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan ini, divonis berbeda oleh majelis hakim PN Medan, Erintua Damanik.
Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan sudah tega membunuh korban didalam kamar yang dianggapnya tempat paling aman, dan untuk hal yang meringankan, menurut Erintuah tidak ditemukan.
Sedangkan Jefri Pratama eksekutor Hakim Jamaluddin, dihukum dengan seumur hidup, dan Reza Fahlevi, divonis 20 tahun karena sudah melakukan pembunuhan bersama-sama dan membunuh korban saat tidak berdaya.
Berdasarkan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui, perkara itu bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
Ketidakharmonisan tersebut juga diceritakan terdakwa kepada saksi Liber Junianto (sopir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuannya.
Jaksa melanjutkan, sekitar tahun 2018, terdakwa Zuraida Hanum berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah).
Karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa Zuraida dengan saksi Jefri saling menyukai.
Dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.
Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis, 28 November 2019 malam.
Jasad korban kemudian dibuang ke areal Perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado BK 78 HD miliknya. (tribun-medan.com/cr21)