MA Tolak Kasasi, Zuraida Hanum Tetap Divonis Mati, Kasus Pembunuh Hakim Jamaluddin
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum, otak pembunuhan terhadap Jamaluddin
MEDAN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Zuraida Hanum, otak pembunuhan terhadap Jamaluddin, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Sehingga, Zuraida yang juga istri korban tetap divonis mati.
Tak hanya itu, MA juga menolak kasasi yang diajukan dua eksekutor dalam kasus pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).
Untuk perkara Zuraida dan Reza, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Suhadi dengan hakim anggota, Soesilo dan Desnayeti.
Perkara itu diputuskan pada Selasa (30/3/2021) lalu dengan Panitera Pengganti (PP), Nursari Baktiana.
Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.
Perkara ini diketok palu pada 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan. Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sudah seharusnya begitu
Jafar, pengacara keluarga Hakim Jamaluddin, saat dimintai tanggapannya, Senin (5/4/2021), mengaku belum mendapatkan berkas pemberitahuan soal hasil kasasi yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA).
"Kami belum terima minut putusan kasasi itu. Namun, kiranya pun demikian hasilnya, itu kan sedari awal memang sudah harus begitu. Artinya, Mahkamah Agung memang sudah tepat dalam hukum," jelas Jafar saat dihubungi tribun-medan.com, Senin (5/4/2021).
Ia pun mengapresiasi putusan tersebut yang dinilai sudah menceriminkan keadilan bagi korban dan keluarganya. "Apresiasi kita yang sangat bagus terhadap MA. Memang sudah seyogyanya begitu," ucapnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama, dan M Reza Pahlevi.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik, menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.
Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara, dan M Reza Fahlevi dihukum 20 tahun penjara.