Berita Banda Aceh
Sikapi Keputusan Penundaan Pilkada 2022, DPRA Ajak Gubernur Jumpai Presiden Sebagai Ikhtiar Terakhir
"Saya melihat solusi sekarang adalah eksekutif, legislatif, dan stakeholder lainnya di Aceh harus bersama-sama menemui Presiden Bapak H Jokowi...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Saya melihat solusi sekarang adalah eksekutif, legislatif, dan stakeholder lainnya di Aceh harus bersama-sama menemui Presiden Bapak H Jokowi, untuk membicarakan masalah Pilkada Aceh agar bisa digelar tahun 2022," kata anggota Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), M Rizal Falevi Kirani kepada Serambinews.com, Senin (5/4/2021).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEW.COM, BANDA ACEH – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengajak Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan pihak terkait lainnya untuk secara bersama-sama bertemu dengan Presiden RI, Jokowi menyikapi polemik Pilkada Aceh.
"Saya melihat solusi sekarang adalah eksekutif, legislatif, dan stakeholder lainnya di Aceh harus bersama-sama menemui Presiden Bapak H Jokowi, untuk membicarakan masalah Pilkada Aceh agar bisa digelar tahun 2022," kata anggota Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), M Rizal Falevi Kirani kepada Serambinews.com, Senin (5/4/2021).
Pernyataan itu disampaikan Falevi, menanggapi keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang mengusul penundaan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Alasan pengusulan penundaan tersebut, karena KIP Aceh selaku lembaga penyelenggara Pilkada tidak menerima anggaran hibah dari Pemerintah Aceh untuk melaksanakan tahapan yang sudah ditetapkannya.
Falevi mengatakan, tidak ada alasan pemerintah pusat menunda tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
Apabila ditunda, Falevi menilai pemerintah pusat sudah mengangkangi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang merupakan undang-undang kekhususan di Aceh.
Baca juga: Jelang Bulan Puasa, Warga Blang Mancung Mulai Produksi Buah Kolang-Kaling
Yang perlu diingat, tambah Falevi, Pilkada Aceh bukan milik kelompok atau golongan.
Tetapi Pilkada 2022 sebuh keniscaan yang harus di laksanakan, sebagai bentuk keseriusan pemeritah pusat dalam implementasi UUPA.
Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad juga menyatakan, bahwa pelaksanaan Pilkada Aceh wajib dilaksanakan tahun 2022.
Keputusan untuk menunda Pilkada, menurutnya, harus disikapi secara serius oleh pemangku kepentingan di Aceh.
Salah satu dengan menjumpai Presiden RI.
"Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, ulama, pempinan DPRA, pimpinan DPRK se Aceh, bupati/wali kota, MAA, ormas, OKP, para rektor, tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan parpol, dan elemen masyarakat lainnya segera menjumpai Presiden. Itu ikhtiar terakhir," katanya.
Baca juga: Kapolres Ajukan 5 Pospol di Gayo Lues ke Kapolri, Ini Nama-nama Kecamatan dan Wilayahnya
Sementara Ketua Fraksi PKS di DPRA, Zaenal Abidin menyatakan, memaklumi apa yang dilakukan KIP karena faktor tidak tersedia anggaran di APBA 2021.
Meski demikian, PKS tetap sangat berharap agar Pilkada Aceh bisa dilaksanakan tahun 2022.
“Saya kira Pemerintah Aceh harus mengkonsolidasikan seluruh elemen politik di Aceh bisa satu suara, dan bila perlu menghadap langsung dengan Presiden Jokowi untuk menyampaikan aspirasi Aceh terkait keinginan Pilkada dilaksanakan tahun 2022,” katanya.
Ajakan yang sama juga disuarakan oleh Ketua Fraksi Golkar, Ali Basrah dan Ketua Fraksi PAN, Muchlis Zulkifli.
Ali Basrah mengatakan, Pemerintah Aceh dan DPRA perlu secara bersama-sama meyakinkan pemerintah pusat bahwa UUPA juga mengatur tentang pelaksanaan pilkada.
“Jadi kekuatan politik kita yang harus satukan untuk kita buat pendekatan dengan senayan. Fraksi Golkar mengajak kawan-kawan untuk berjuang bersama-sama meyakinkan pemerintah pusat, karena UUPA bukan untuk satu kelompok,” ungkap Ali.
Muchlis Zukifli dalam kesempatan itu juga meminta pemerintah pusat, agar tidak mempermasalahkan gelaran pilkada di Aceh tahun 2022.
“Aceh ini ada perlakuan khusus, ini saja yang harus dijalankan. Kan tidak mencederai demokrasi nasional,” ungkap Muchlis. (*)
Baca juga: Disperindag Aceh Singkil Buka Pendaftaran Calon Penerima Bantuan Covid-19, Ini Syaratnya