Tarawih dan Shalat Id Boleh Berjamaah

Pemerintah membolehkan shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri berjamaah pada bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah

Editor: bakri
KOMPAS.COM
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA) 

JAKARTA - Pemerintah membolehkan shalat Tarawih dan shalat Idul Fitri berjamaah pada bulan Ramadhan dan Syawal 1442 Hijriah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan kegiatan Idul Fitri yaitu shalat Tarawih dan Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan," kata Muhadjir. Hanya saja, sebutnya, shalat Tarawih dan shalat Id berjamaah tersebut harus terbatas pada komunitas. Artinya, jamaah di masjid yang menggelar shalat Tarawih dan Id sudah kenal satu sama lain. "Sehingga, jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," katanya.

Muhadjir meminta shalat Tarawih dilaksanakan sesederhana mungkin.

Tujuannya, agar waktu shalat berjamaah tidak terlalu panjang.

"Mengingat sekarang masih dalam kondisi darurat," katanya.

Muhadjir juga meminta agar pelaksanaan shalat Tarawih dan shalat Id nanti mematuhi protokol kesehatan (protkes), mulai dari memakai masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan seusai beribadah.

"Juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat, supayatidak terjadi kerumunan, terutama pada saat sedang, akan datang menuju ke tempat shalat jamaah, baik di lapangan maupun di masjid, serta saat bubar dari shalat berjamaah. Sehingga dihindari betul adanya kerumunan yang terlalu besar, agar semuanya bisa berjalan dengan aman," pungkas Muhadjir Effendy.

Baca juga: Kisah Janda Miskin di Aceh Tengah, tak Lagi Tinggal di Rumah Reot, Rusiah Sumringah Sambut Ramadhan

Baca juga: Hukum Shalat Tarawih Tapi Shalat Fardhu Bolong-bolong, Simak Penjelasan Ustadz Masrul Aidi

Bisa dibatalkan

Terpisah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyatakan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijiriah dapat dilakukan secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, menurutnya, hal tersebut dapat dibatalkan bila terjadi peningkatan kasus positid Covid-19 berdasarkan dari data Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenag Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

"Kecuali jika perkembangan Covid-19 makin negatif atau mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi salah satu poin surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) terkait panduan ibadah di Bulan Ramadhan tahun ini, seperti dikutip Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Menag Yaqut berharap, edaran tersebut dapat memberikan panduan ibadah yang sejalan dengan protokol kesehatan Covid-19.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19," ujar Yaqut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved