Berita Lhokseumawe
Tiga Terpidana Perkara Jarimah Zina Bersujud Usai Dicambuk 100 Kali, Begini Kronologisnya
Walau ada beberapa kali mengangkat tangan, untuk meminta algojo menghentikan ayunan rotan ke belakang tubuhnya. Namun saat eksekusi cambuk berakhir...
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Walau ada beberapa kali mengangkat tangan, untuk meminta algojo menghentikan ayunan rotan ke belakang tubuhnya. Namun saat eksekusi cambuk berakhir, ketiganya sempat sujud.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Empat dari tiga terpidana dalam perkara jarimah zina, dieksekusi cambuk di Stadion Tunas Bangsa, Lhokseumawe, Selasa (6/4/2021) sore.
Ketiga terpidana yang dicambuk, dua pria dan satu wanita.
Mereka masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali.
Secara menyeluruh, ketiga terpidana mampu menyelesaikan eksekusi cambuk.
Walau ada beberapa kali mengangkat tangan, untuk meminta algojo menghentikan ayunan rotan ke belakang tubuhnya.
Namun saat eksekusi cambuk berakhir, ketiganya sempat sujud.
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2020 Terburuk Dalam 150 Tahun Terakhir
Selanjutnya , dibawa ke ambulans untuk diperiksa kondisi kesehatannya.
Pantauan Serambinews.com, eksekusi cambuk pertama untuk pria Zu.
Zu terlihat lebih tegar.
Setiap kelipatan 20 cambukan, algojo sempat menghentikan cambukan.
Selanjutnya, tim medis mempertanyakan kesanggupan dari Zu.
Namun Zu mengaku sanggup, sehingga eksekusi cambuk dilanjutkan.
Baru saat hitungan cambukan ke-95, Zu mengangkat tangan, meminta algojo menghentikan sementara ayunan rotan ke tubuhnya.