Berita Lhokseumawe
Antisipasi Penyelewengan Dana BOS, Ini Langkah yang Ditempuh Kejari Lhokseumawe
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin SH MH, memberikan penerangan hukum kepada Kepala Sekolah..
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH, didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin SH MH, memberikan penerangan hukum kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe.
Kegiatan penerangan hukum terkait Pencegahan Tipikor dalam prngelolaan dana BOS reguler tahun 2021 ini berlangsung di aula SDN Arun Kota Lhokseumawe, Rabu (7/4/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH, didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin SH MH, menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tupoksi kejaksaan untuk pengawasan dan upaya pencegahan penyimpangan dalam penggunaan, pemanfaatan dan pelaporan dana BOS yang bersumber dari APBN Tahun 2021.(*)
Baca juga: BSI Regional I Aceh akan Roll Out Juni 2021
Baca juga: Danlanal Lhokseumawe Resmikan Kampung Bahari di Seunuddon
Baca juga: Anggota Komisi IV DPR RI Serahkan Bantuan untuk 14 Kepala Badan Penyuluh Pertanian 4 Daerah di Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-lhokseumawe-sosialisasi-pelaporan-dana-bos.jpg)