Kamis, 30 April 2026

Berita Lhokseumawe

Antisipasi Penyelewengan Dana BOS, Ini Langkah yang Ditempuh Kejari Lhokseumawe

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin SH MH, memberikan penerangan hukum kepada Kepala Sekolah..

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH penerangan hukum kepada kepala sekolah (Kepsek) SD dan SMP dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH, didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin SH MH, memberikan penerangan hukum kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP dalam lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe.

Kegiatan penerangan hukum  terkait Pencegahan Tipikor dalam prngelolaan dana BOS reguler tahun 2021 ini berlangsung di aula SDN Arun Kota Lhokseumawe, Rabu (7/4/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Dr Mukhlis SH MH, didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin SH MH, menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tupoksi kejaksaan untuk pengawasan dan upaya pencegahan  penyimpangan dalam penggunaan, pemanfaatan dan pelaporan dana BOS yang bersumber dari APBN Tahun 2021.(*)

Baca juga: BSI Regional I Aceh akan Roll Out Juni 2021

Baca juga: Danlanal Lhokseumawe Resmikan Kampung Bahari di Seunuddon

Baca juga: Anggota Komisi IV DPR RI Serahkan Bantuan untuk 14 Kepala Badan Penyuluh Pertanian 4 Daerah di Aceh

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved