Breaking News

Ramadhan 1442 H

Bangun Rumah Saat Ramadhan, Tukang Bangunan tidak Puasa, Siapa yang Dosa? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jika Seseorang membangun rumah di Bulan Ramadhan, sedangkan tukang bangunan tidak berpuasa. Siapaah yang berdosa dalam hal ini?

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya menjawab pertanyaan tentang siapa yang berdosa jika seseorang membangun rumah pada bulan Ramadhan, lalu tukang bangunannya tidak berpuasa. 

Bagaimana hukum orang yang berpuasa Ramadhan tetapi tidak menjalankan ibadah shalat wajib?

Apakah puasanya akan tetap sah?

Penceramah Ustaz Maulana mengatakan bahwa orang yang berpuasa tetapi tidak melakukan shalat wajib maka puasanya tetap dianggap sah.

Hal itu, kata Ustaz Maulana, dikarenakan ibadah shalat adalah ibadah tersendiri dan ibadah puasa juga ibadah tersendiri.

"Maka kalau shalat lalu tidak puasa maka shalatnya tetap sah, begitu pula kalau puasa lalu tidak shalat maka tetap sah puasanya," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com.

Kendati tidak membatalkan puasa, meninggalkan shalat baik di bulan Ramadhan maupun tidak, amatlah sangat disayangkan.

Baca juga: Nuzulul Quran Peristiwa Mulai pada Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasan Ustadz Masrul Aidi

Pasalnya, hal pertama yang diperiksa di akhirat kelak adalah ibadah shalat dari orang tersebut, kemudian disusul ibadah yang lain.

"Maka pahala puasa akan diperoleh jika shalatnya sudah diproses," jelas Ustaz Maulana lagi.

"Dan harusnya kita memuliakan Ramadhan dan menghidupkan Ramadhan dengan ibadah terutama ibadah wajib," sambungnya.

"Shalat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan.

Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa shalat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak," (HR Ibn Majah).

Dalam hadis lain juga dikatakan: "Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat," (HR Ibnu Majah).

Menurut Ustaz Maulana, hal itu sebagaimana disebutkan dalam kitab Fiqih Taqrirotus Sadidah:

"Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri.

Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved